Rabu, 06 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polsek Rengat Barat Grebek Rumah di Kelurahan Pematang Reba, 1 Tersangka Berhasil Diringkus

Berita

Polsek Rengat Barat Grebek Rumah di Kelurahan Pematang Reba, 1 Tersangka Berhasil Diringkus

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 06 Feb 2026 08:24
INHU â€" Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan jajaran Polres Indragiri Hulu. Kali ini, Polsek Rengat Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan meringkus satu orang tersangka dalam penggerebekan sebuah rumah di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kamis (05/02/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Beringin RT 006 RW 011 Kelurahan Pematang Reba.

“Tersangka yang diamankan berinisial NF alias Piter . Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 7,72 gram,” ungkap AIPTU Misran.

Kasi Humas menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, S.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat Iptu Dahiel S. Panjaitan, S.Sos., M.H bersama personel untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pemantauan, pada pukul 04.00 WIB petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 paket sabu ukuran sedang dan 14 paket sabu ukuran kecil yang disembunyikan di dalam rak plastik warna hitam.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa lakban bekas, tisu bekas, satu unit handphone warna biru, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu. Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

“Tersangka berperan sebagai pengedar dan saat ini telah diamankan di Polsek Rengat Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AIPTU Misran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten. 
Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.