Minggu, 26 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Rugi 800 Ribu, PT. Salim Ivomas Pratama Polisikan 2 Remaja

Rugi 800 Ribu, PT. Salim Ivomas Pratama Polisikan 2 Remaja

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
Senin, 16 Sep 2019 09:00
Kolase@Hendra Dedi Syahbudi
Kedua pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah
ROKANHILIR - Kedapatan melakukan pencurian Tandan Buah Sawit (TBS), dua remaja yang masih di bawah umur ini di laporkan oleh PT. Salim Ivomas Pratama ke Mapolsek Bagan Sinembah.

Akibatnya, dua remaja yang berinisial, DS (16) dan MTG (16) warga Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Bagan Sinembah.

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar Ahad 15/9 melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK menyampaikan bahwa kejadian pencurian itu terjadi pada hari Jumat 13/9 kemaren di Blok Perkebunan Kayangan PT. Salim Ivomas Pratama Dusun Kayangan Desa Balam Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir. Tepatnya di Blok A45.

Atas pencurian itu, PT. Salim Ivomas Pratama mengalami kerugian sebesar 800 ribu rupiah.

Dijelaskan Baim sapaan akrab Kanit Reskrim, terungkapnya pencurian TBS ini bermula pada Jumat 13/9, ketika itu pelapor, Sarles Hutabalian (53) bersama beberapa temannya (saksi), melakukan pengintaian mulai pukul 17.00 Wib di areal tersebut.

Pengintaian ini dilakukan karena pelapor telah mendapat informasi bahwa pelaku pencurian tandan buat sawit akan mengambil buah yang sudah dipanen oleh karyawan dan sudah terletak di TPH, lalu pelapor bersama rekannya berjaga jaga di jalan perlintasan pelaku pencurian masuk areal perkebunan.

Tiba tiba dari kejauhan berjarak lebih kurang 50 meter pelapor bersama rekannya melihat sebanyak 3 unit sepeda motor dengan jenis / merek : Honda Revo, Honda Astrea legenda, Honda karisma tanpa nopol sambil membawa keranjang yang didalamnya terdapat tandan buah kelapa sawit kemudian langsung diberhentikan dan pelapor bertanya kepada ketiga pelaku dan mereka menjawab buah tersebut dari areal G53 kemudian pelapor bersama rekannya langsung mengamankan ketiga pelaku beserta 3 unit sepeda motor, 2 buah keranjang dan 18 tandan buah kelapa sawit yang diangkut oleh 3 unit sepeda motor tersebut.

Ketika mangamankan barang bukti ke mobil Patroli kebun salah seorang pelaku berinisial S melarikan diri. Melihat satu pelaku lari, kedua pelaku lainnya beserta barang bukti langsung diamankan karena takut kedua pelaku melarikan diri.

Selanjutnya, pelapor membawa para pelaku bersama barang bukti ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk melaporkan dan pengusutan lebih lanjut.

"Sudah kita amankan," kata Baim. (ded)
Hukrim
Berita Terkait
  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:51

    Sejak Januari 2026, Pemko Pekanbaru Sudah Rampungkan Pengaspalan 23 Kilometer Jalan

    PEKANBARU-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Edward Riansyah menyebut, hingga pertengahan 2026, telah menyelesaikan pengaspalan di 19 ruas jalan dengan total panjang

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:28

    Tujuh Titik Panas Terdeteksi di Riau, Warga Diminta Waspada Karhutla

    PEKANBARU - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus membayangi kawasan regional Sumatera. Kendati potensi hujan membayangi sejumlah wilayah, satelit BMKG justru mendeteksi kemunculan

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:20

    Di Era Richard Tampubolon, PBTI Jadikan Jakarta Panggung Laga Juara Taekwondo Dunia dan Kampiun Asia

    JAKARTA - Masyarakat taekwondo Indonesia boleh bangga. Tujuh hari lagi, Jakarta akan menjadi panggung pertarungan para taekwondoin terbaik dunia. Para juara dunia, hingga peraih gelar turnamen interna

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:19

    Buru-buru Sudah Malam', Alasan Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan

    JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Saat proses penahanan dan digiring keluar dari gedung Kejaksaan Agung menuju mobil

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:18

    Bela Google Terkait Denda Rp18 Triliun, Trump Ancam Tarif Baru untuk Uni Eropa

    JAKARTA - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump membela perusahaan teknologi Google yang baru saja dijatuhi sanksi denda senilai 890 juta euro atau 1 miliar dolar AS oleh Uni Eropa. Denda yang setara

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki