Satnarkoba Polres Kuansing AmankanDaun Ganja Kering 5.95 Gram di Tangan Warga LTD
Admin
Selasa, 16 Nov 2021 15:05
TELUKKUANTAN - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi bekuk 1 (satu) orang laki laki yang berinisial RS (36) Als RI dirumahnya di Desa Sungai Rambai Kecamatan Logas Tanah Darat.
Penangkapan pelaku dilakukan Senin (15/11/2021) sekira pukul 19.00 Wib.
Pada pelaku, dilakukan penggeledahan di kamarnya dan ditemukan 4 (empat) paket kertas putih diduga berisikan daun ganja kering, uang tunai senilai Rp 3 juta yang diduga hasil penjualan.
Selain itu, aparat juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merek Nokia RM961 warna Hitam, 1 (satu) buah hekter merek carens beserta anak hekter, 8 (delapan) lembar kertas putih, 1 (satu) buah gunting merek ebigo.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke mapolres Kuansing guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si ketika di konfirmasi perihal tersebut melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan,SH MH Selasa (16/11/2021) pagi, membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak kejahatan narkotika jenis Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 5,95 Gram di desa sungai Rambai Kecamatan Logas Tanah Darat.
"Benar, anggota Satresnarkoba berhasil membekuk satu orang pelaku tindak kejahatan narkotika jenis daun ganja kering 5,95 gram inisial RS alias RI pada Senin (15/11/2021) sekira pukul 19.00 wib," terang Kasat Narkoba.
Dijelaskan Kasat, setelah dilakukan cek urine terhadap tersangka, dengan hasil Positif menggunakan Metamphetamine.
''Sedangkan pemeriksaan Rapid test Covid-19 terhadap tersangka dengan hasil Non-Reaktif," sebut Kasat Narkoba.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung diamankan karena melanggar Pasal 111 ayat ( 1 ) UU no 35 thn 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara.