Satnarkoba Polres Kuansing Tangkap Lima Terduga Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Air Emas
Admin
Rabu, 18 Agu 2021 14:40
TELUKKUANTAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing mengamankan lima orang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Air Emas, Kecamatan Singingi, Senin (17/8/2021).
Kelimanya diamankan secara beruntutan di tempat terpisah setelah polisi melakukan pengembangan terhadap asal mula keberadaan barang haram tersebut.
Kelima orang tersebut masing-masing adalah SP alias Sep (29), SM alias Man (37), K alias Bawor (35), P alias Nto (38) serta SA alias Say (34).
''Bersamaan dengan penangkapan mereka, Satnarkoba Polres Kuansing juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 3 (tiga) Handphone merek nokia warna biru dengan nomor 08126163XXXX, 08521163XXXX, 08228216XXXX, 1 (satu) Unit sepeda motor merek yamaha NMax warna hitam dengan nopol BM 52XX XX, berikut 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor Nopol BM 52XX XX atas nama SF,'' jelas Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi, melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP PJ Nababan SH MH kepada wartawan.
Penangkapan para terduga pelaku, dijelaskan Kasat Narkoba, terungkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat.
Penangkapan berawal pada Senin, (16/8/2021) sekira pukul 19.00 wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Air Emas Kecamatan Singingi Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu.
Sekitar pukul 20.46 wib, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang dicurigai terlibat peredaran gelap narkoba yaitu SM Alias MAN di Jalan Poros Desa Air Mas Kecamatan Singingi.
Dari penangkapan tersebut, satuan Narkoba Polres Kuansing kemudian melakukan pengembangan dan dari interogasi yang dilakukan SM mengakui menyerahkan narkotika jenis sabu kepada temannya yaitu SP alias Sep.
Selanjutnya tim opsnal membawa tersangka SM Als MAN, ke tempat keberadaan SP alias Sep, Dari pengembangan di lapangan, kemudian berhasil ditangkap 2 (dua) orang atas nama SP alias Sep dan K alias Bawor di dalam rumah dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di bawah kasur rumah yang dihuni K Als Bawor.
Kemudian Petugas kepolisian terus mendalami terhadap kedua tersangka melalui introgasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari P Als Nto, kemudian dilakukan pengejaran P Als NTO, berhasil ditangkap sekira pukul 20.55 wib di rumahnya Desa Air Emas.
Setelah itu diinterogasi lagi, yang mana narkotika jenis shabu tersebut bersumber dari sdr SA Alias Say.
Dia berhasil dilakukan penangkapan di rumahnya masih di Desa Air Emas Kecamatan Singingi kabupaten Kuansing.
Selanjutnya atas pengakuan SA Alias Say diperoleh lagi keterangan bahwa narkotika jenis sabu dibeli atau diperoleh dari seorang berinisial RO (DPO) sebanyak setengah kantong dengan harga Rp2.000.000 di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kuansing.
''Selanjutnya barang bukti dan para pelaku diamankan ke Mapolres Kuansing guna proses lebih lanjut,'' terang Jontara
.Terhadap kelimanya, telah dilakukan pemeriksaan berupa cek urine, hasilnya positif menggunakan Metamphetamine, yakni unsur yang terkandung dalam narkotika Shabu.
Terhadap mereka juga dilakukan Rapid test Covid-19 dengan hasil Non-Reaktif.
''Terhadap Kelimanya akan kita ajukan sangkaan melakukan perbuatan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun,'' tutup Kasat Jontara