Satresnarkoba Polres Kuansing Bekuk Dua Terduga Pelaku Narkotika Jenis Ganja
Admin
Kamis, 04 Nov 2021 13:45
TELUKKUANTAN - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja berinisial DG (35) beralamat di Lubuk Ambacang dan FB (24) alamat Desa Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan.
Kedua orang Pelaku diamankan ditempat yang berbeda.
Pelaku DG diamankan di pinggir jalan Desa Sangau Kecamatan Kuantan Mudik Kuansing Riau sekira pukul 15.30 wib, sedang FB (24) di amankan di rumahnya sekira pukul 16.30 wib Selasa (2/11/2021).
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, melalaui Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan,SH MH mengatakan, "Benar, Tim opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, inisial DG dan FB yang di amankan di tempat berbeda."
Saat diamankan, pelaku DG (35) melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu, sedang berada di atas sepeda motor.
Personil langsung menyetop kendaraannya, dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan 1 (satu) paket diduga berisikan Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat pada saku celana pelaku sebelah kanan.
Dijelaskannya penangkapan itu bermula informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Ganja.
Selanjutnya, Tim Opsnal lansung melakukan pengungkapan kepada yang di duga melakukan tindak pidana narkotika di wilayah tersebut, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki â€" laki yang bernama DG di pinggir jalan Desa Sangau Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi.
Dari hasil interogasi terhadap DG (35) ternyata barang haram jenis ganja itu di dapatnya dari FB (24) yang masih beralamat di Desa Lubuk Ambacang.
Atas petunjuk dari pelaku DG selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan pelaku FB di rumahnya sekira pukul 16.30 wib.
Pada pelaku FB (24) dapat diamankan barang bukti 8 (delapan) paket kertas padi berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 19.36 gram.
Selain itu juga ditemukan uang tunai Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan donal, 1 (satu) helai celana pendek warna putih, 1 (satu) unit handphone merek Redmi S2 warna putih gold.
Pada pelaku DG (35) barang bukti yang berhasil di amankan 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat berat kotor 1.68 gram, 1 (satu) helai celana jeans warna biru.
''Kedua Pelaku yaitu DG dan FB di amankan berselang satu jam bersama barang bukti ada padanya, dan Kemudian kedua pelaku dan seluruh barang bukti di amankan Personil Polres Kuansing untuk proses lebih lanjut," terang Kasat Narkoba Polres Kuansing.
''Keduanya dikenakan ancaman melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanpa hak menyimpan, memiliki dan atau mengedarkan narkotika golongan satu, melanggar pasal 114 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun,'' pungkas Kasat.