Satuan Resnarkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu
Admin
Rabu, 01 Sep 2021 09:00
TELUKKUANTAN - Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing mengamankan satu orang diduga pelaku tindak pidana melawan hukum perantara dalam jual beli narkotika.
Hal tersebut dibenarkan kapolres kuansing AKBP. Rendra Okta Dinata SIK, MSi melalui Kasat Narkoba AKP Preddy Jontara SH, MH. Serta Kasubag Humas Polres Kuansing AKP. T. Usman kepada wartawan di Teluk Kuantan, Selasa (31/08/2021).
Menurutnya, Tersangka MI alias IM (48). pada kasus ini ia berperan sebagai menjual, membeli,menyediakan, menyerahkan dan memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Gol I jenis sabu.
Tersangka MI alias IM merupakan warga Desa Seberang Pantai, Kuantan Mudik. Sehari-hari bekerja sebagai Wiraswasta. Dia diamankan pada Senin (30/08/2021) sekira pukul 18.00 WIB.
Adapun barang Bukti yang diamankan dari pelaku adalah 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,42 gram, 4 (empat) lembar plastik bening kosong, 1 (satu) lembar kertas timah, 1 (satu) unit timbangan digital merk scale, 1 (satu) unit HP merk Samsung tipe J2 Prime warna Gold, Narkotika jenis shabu berat 0,42 gram
Kasat Narkoba AKP Preddy Jontara SH.,MH mengatakan awalnya anggota Opsnal Satres Narkoba pukul 18.00 WIB, mendapat informasi dari masyarakat
bahwa di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk turun ke TKP dimaksud, untuk melakukan pengungkapan.
Sekira pukul 20.30 WIB,Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah, di desa Seberang Pantai Kecamatan Kuantan Mudik dan mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku MI als IM.
Tidak hanya sampai di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di dalam rumah TSK dan ditemukan 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis sabu di dalam lemari pakaian di dalam kamar diduga pelaku yang terbungkus lembar kertas timah.
Di lantai kamar juga ditemukan satu unit timbangan digital scale.
Atas temuan tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.
Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Jontara.