Minggu, 26 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Sempat Buron, Pelaku Penggelapan 28 Ton CPO ini Akhirnya Dibekuk

Sempat Buron, Pelaku Penggelapan 28 Ton CPO ini Akhirnya Dibekuk

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
Rabu, 18 Sep 2019 11:46
Kolase@Hendra Dedi Syahbudi
Tersangka saat diamankan Polisi
ROKANHILIR - Pelarian BED (46) warga jalan Sisingamangaraja, Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir ini akhirnya kandas di tangan Opsnal Polsek Bagan Sinembah. Ia dibekuk atas dugaan penggelapan 28 ton minyak Crude Palm Oil (CPO) milik CV. Jasa Sahabat Abadi.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar dan disampaikan oleh Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan.

Dijelaskan pria yang biasa disapa Baim ini, kasus ini sendiri terjadi pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekira Pukul 12 .00 Wib, di jalan Lintas Riau- Sumut KM 17 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil tepatnya di rumah makan Utami.

"Dan pelaku berhasil kita amankan pada Selasa 17 September 2019 kemarin di perkebunan Afdeling IV Sei Kebara Kabupaten Labusel - Sumatera Utara," ungkap Baim.

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan, kejadian itu bermula pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekira jam 12.00 wib, pelaku yang merupakan supir mobil tangki pembawa CPO milik CV. Jasa Sahabat Abadi seharusnya membawa mobil beserta muatannya  sebanyak 28 ton ke Dumai.

Namun, hari itu, pelaku malah mampir ke rumah makan Utami di jalan lintas Riau - Sumut Km 17 Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.

Di situ, pelaku menggelapkan seluruh isi Tangki mobil yang dibawanya. Setelah selesai melancarkan aksinya, pelaku langsung kabur dengan meninggalkan truk tersebut.

Atas kejadian itu, PT. Jasa Sahabat Abadi mengalami kerugian sebesar 300 juta, dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk pengusutan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk memimpin pencarian pelaku. Setelah mendapat perhatian, Opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Dan pada Selasa 17/9 tim mengendus keberadaan pelaku di perkebunan Afdeling IV Sei Kebara Kabupaten Labusel - Sumatera Utara.

Lalu sesampainya tim Reskrim Polsek di tempat persembunyian pelaku, tim melihat terduga pelaku berada di dalam rumah sedang  menonton Televisi.

Tak menunggu lama, Tim Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku dan menggelandangnya ke Polsek Bagan Sinembah untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan masih kita lakukan pengembangan terkait penjualan CPO tersebut dan dugaan keterlibatan orang lain dalam kasus ini," ungkap Baim. (ded)
Hukrim
Berita Terkait
  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:51

    Sejak Januari 2026, Pemko Pekanbaru Sudah Rampungkan Pengaspalan 23 Kilometer Jalan

    PEKANBARU-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Edward Riansyah menyebut, hingga pertengahan 2026, telah menyelesaikan pengaspalan di 19 ruas jalan dengan total panjang

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:28

    Tujuh Titik Panas Terdeteksi di Riau, Warga Diminta Waspada Karhutla

    PEKANBARU - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus membayangi kawasan regional Sumatera. Kendati potensi hujan membayangi sejumlah wilayah, satelit BMKG justru mendeteksi kemunculan

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:20

    Di Era Richard Tampubolon, PBTI Jadikan Jakarta Panggung Laga Juara Taekwondo Dunia dan Kampiun Asia

    JAKARTA - Masyarakat taekwondo Indonesia boleh bangga. Tujuh hari lagi, Jakarta akan menjadi panggung pertarungan para taekwondoin terbaik dunia. Para juara dunia, hingga peraih gelar turnamen interna

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:19

    Buru-buru Sudah Malam', Alasan Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan

    JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Saat proses penahanan dan digiring keluar dari gedung Kejaksaan Agung menuju mobil

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:18

    Bela Google Terkait Denda Rp18 Triliun, Trump Ancam Tarif Baru untuk Uni Eropa

    JAKARTA - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump membela perusahaan teknologi Google yang baru saja dijatuhi sanksi denda senilai 890 juta euro atau 1 miliar dolar AS oleh Uni Eropa. Denda yang setara

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki