Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Skandal Minyak Pertamina, Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara

Berita

Skandal Minyak Pertamina, Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 27 Feb 2026 10:20
(FotoGoriau.com)
JAKARTA - Skandal mega korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah akhirnya menemui babak baru. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza akibat terbukti bersalah menyelewengkan dana PT Pertamina (Persero) periode 2018 hingga 2023.

Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji menyatakan terdakwa secara sah melakukan tindak pidana bersama-sama dalam lingkungan perusahaan pelat merah tersebut, termasuk subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Fajar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Selain kurungan badan, anak kandung pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid ini wajib membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga dibebankan uang pengganti kerugian senilai Rp2,9 triliun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854," tegasnya.

Hukuman tambahan tersebut memiliki tenggat waktu pelunasan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika harta benda hasil sitaan tidak mencukupi untuk melunasi denda dan uang pengganti, masa tahanan Kerry akan ditambah lima tahun.

Perkara rasuah ini tidak hanya menyeret satu nama. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, beserta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, turut menerima ganjaran hukum. Keduanya divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Putusan hakim ini rupanya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Sebelumnya, tim penuntut meminta Kerry dihukum 18 tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp13,4 triliun. Begitu pula dengan Dimas dan Gading yang awalnya dituntut 16 tahun kurungan.

Dalam fakta persidangan, terungkap cara para terdakwa meraup pundi-pundi rupiah secara ilegal. Praktik kotor dilakukan melalui intervensi penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak Merak dan pengondisian sewa tiga kapal pengangkut di Pertamina International Shipping.

Sebagian keuntungan haram yang mencapai Rp176,3 miliar bahkan dihamburkan untuk bermain golf di Thailand bersama sejumlah pejabat Pertamina.

Secara keseluruhan, kasus korupsi tata kelola minyak ini mencatatkan nilai yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp285,95 triliun. Angka tersebut mencakup kerugian keuangan negara Rp70,67 triliun, kemerosotan perekonomian nasional Rp171,99 triliun, serta aliran keuntungan ilegal sebesar Rp43,27 triliun.
Sumber: GoRiau.com

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.