Sabtu, 06 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Korupsi BGN Terbongkar, Kini Terungkap Fakta Baru Ribuan Motor Listrik MBG tanpa Dealer dan Bengkel

Korupsi BGN Terbongkar, Kini Terungkap Fakta Baru Ribuan Motor Listrik MBG tanpa Dealer dan Bengkel

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 06 Jun 2026 09:49
Fakta terbaru muncul dalam penyelidikan pengadaan ribuan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) yang disebut terkait dengan kebutuhan pendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah temuan baru dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan BGN.

Dalam perkembangan kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tiga pejabat BGN sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap mereka.

Ketiga pejabat yang terseret dalam perkara ini adalah Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Kejaksaan Agung menyatakan vendor ribuan motor listrik yang menjadi pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) era Dadan Hindayana tidak memenuhi syarat.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, tak terpenuhinya syarat tersebut lantaran PT Yasa Artha Trimanunggal yang menjadi tidak memiliki dealer dan bengkel aktif.

"PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer dan bengkel aktif dan terdapat Mark-up," kata Syarief dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Akan tetapi dalam perkara ini, BGN telah membayar untuk pengadaan total 21.801 motor listrik itu kepada PT YAT.

Adapun nominal yang dibayarkan BGN kepada PT YAT untuk membeli ribuan motor listrik itu kata Syarief sebesar Rp 1,035 triliun.

Selain itu kata Syarief, dalam proses penyidikan juga diketahui bahwa anggaran yang digunakan untuk membayar ribuan motor listrik tersebut telah dilakukan markup oleh Dadan Cs.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1,03 triliun dan dibayarkan ke PT YAT," jelasnya.

Tak hanya motor listrik, dalam perkara ini BGN era Dadan juga melakukan pengadaan barang lainnya yang tidak sesuai ketentuan diantaranya 32.000 pasang sepatu, 31.993 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch.

Barang barang tersebut juga diketahui dibeli dengan anggaran yang telah di markup terlebih dahulu oleh Dadan.

Penetapan Tersangka dan Peran
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).



“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.

Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

1. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

1. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

1. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

 SPPG Petinggi BGN tak Memenuhi Syarat

Selain itu, ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Syarief mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima

Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata ungkapnya.

Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.

Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/news/1106794/korupsi-bgn-terbongkar-kini-terungkap-fakta-baru-ribuan-motor-listrik-mbg-tanpa-dealer-dan-bengkel?page=2

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.