Kamis, 25 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Terlibat Kepemilikan 1.005 Ekstasi, Eks Manajer D’Poin KTV Pelanbaru Divonis 7 Tahun Penjara

Berita

Terlibat Kepemilikan 1.005 Ekstasi, Eks Manajer D’Poin KTV Pelanbaru Divonis 7 Tahun Penjara

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 06 Feb 2026 08:49
(FotoGoriau.com)
PEKANBARU â€" Hendra alias Hendra Ong, mantan Manajer KTV D’Poin di Apartemen The Peak, Pekanbaru, dijatuhi hukuman 7 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan 1.005 butir pil ekstasi.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, SH, MH, menyatakan Hendra terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 5 bulan," tegas hakim dalam persidangan, Kamis (5/2/2026).

Selain hukuman penjara, majelis hakim mewajibkan Hendra membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.


Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wilsa Riani, SH, MH, dan Wulan Widari Indah, SH, MH, yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara. Atas vonis tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir.

Menariknya, hukuman terhadap sang mantan manajer justru lebih ringan dibandingkan tiga anak buahnya yang disidangkan dalam berkas terpisah. Arif Rahman Hakim yang berperan sebagai kurir divonis 11 tahun penjara, sementara Gita Gusriza dan Miftahul Jannah masing-masing dijatuhi hukuman 8 tahun 9 bulan penjara.

Kasus ini terungkap saat Hendra memesan 1.000 butir ekstasi kepada Miftahul Jannah alias Yana, Rabu (7/5/2025). Pesanan tersebut berupa 500 butir merek TNT warna oranye dan 500 butir merek Granat warna merah muda. Hendra diketahui telah mentransfer uang muka sebesar Rp70 juta.

Namun, upaya peredaran di tempat hiburan malam tersebut digagalkan oleh Ditresnarkoba Polda Riau. Polisi menangkap Arif Rahman Hakim saat mengambil pesanan di sebuah pondok di Jalan Arwana. Pengembangan kasus kemudian menyeret Yana dan Gita, hingga akhirnya Hendra ditangkap di kediamannya, Rabu (16/7/2025) dini hari.

Meski melibatkan jaringan di tempat hiburan malam, vonis ini menjadi titik akhir proses hukum terhadap Hendra Ong di tingkat pertama. Penangkapan para pelaku ini menjadi pengingat keras atas dampak buruk peredaran gelap narkotika di pusat keramaian kota.(grc)
Sumber: GoRiau.com

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.