Tersangka Kasus Dwelling Time di Luar Negeri Segera Didatangkan
Sabtu, 01 Agu 2015 14:46
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam dugaan suap izin dwelling time barang ekspor-impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro sedang satu tersangka masih di luar negeri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Iqbal mengatakan, pihaknya tengah berupaya mendatangkan salah seorang tersangka yang berada di luar negeri, yakni Kasubdit Barang Modal Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IM.
"Tersangka yang berada di luar negeri, sudah tahu semua kan, inisialnya IM. Mudah-mudahhan hari ini kita datangkan," tutur Iqbal usai diskusi 'Ngeri-Ngeri Sedap Dwelling Time' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/8/2015).
Mantan Kapolres Jakarta Utara ini, menjelaskan bahwa tersangka IM yang berada di luar negeri itu, lantaran tengah menjalankan tugas. Menurut Iqbal, IM masih cukup kooperatif dan setibanya di Mapolda Metro Jaya langsung akan dilakukan pemeriksaan intensif.
"Sampai sejauh ini kita kordinasi dengan Interpol di situ cukup baik kordinasi kita. Dari awal sampai saat ini, tersangka IM cukup koperaitf dan nanti akan datang ke sini (Polda Metro) untuk kita langsung periksa," ungkapnya.
Namun, dia belum bisa memastikan apakah anak buah dari Menteri Perdagangan, Rahmat Gobel itu akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Menurutnya, soal penahanan merupakan kewenangan dari pada penyidik.
"Kita lakukan peroses pemeriksaan dulu, penahanan kan kewenangan penyidik," tukas Iqbal.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sudah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap izin dwelling time. Keempat tersangka adalah tenaga honorer di Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag inisial MU, pihak swasta ME dan Kasubdit Barang Modal Ditjen Perdagangan Luar Negeri inisial IM.
Serta yang terakhir yakni Dirjen nonaktif Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Partogi Pangaribuan. Dalam perkara ini, tiga tersangka yakni ME, MU, dan Partogi telah resmi meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya.Tersangka dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan atau huruf b, dan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal A ayat (2).
Jelang Idul Adha, PTPN IV Latih 50 Petugas Profesional Bersyariah di Riau
PEKANBARU-PTPN IV PalmCo bekerja sama dengan Kementerian Agama Kota Pekanbaru menggelar pelatihan pelaksanaan kurban bersyariah guna mencetak petugas yang profesional, terampil, dan memahami kaidah sy
BUMN Perkebunan Dorong Perguruan Tinggi Perkuat Talenta Adaptif
PEKANBARU-PTPN IV PalmCo, bagian dari Holding Perkebunan Nusantara III (Persero) mendorong Universitas Riau untuk dapat menyiapkan sumber daya manusia unggul dan adaptif yang mampu menjawab tantangan
Desersi dan Terlibat Narkoba, Dua Oknum Anggota Polres Dumai Dipecat
DUMAI-Dua oknum anggota Polres Dumai resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Upacara PTDH digelar di halaman Mapolres Dumai, Jalan Jenderal Sud
2 WN Austria Tewas Terjatuh dari Jembatan Gantung Air Terjun di NTT
Jakarta - Dua turis asal Austria meninggal dunia usai terjatuh dari jembatan gantung setinggi 20 meter di kawasan Air Terjun Cunca Wulang, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NT
Bukan Sabotase, Ini 3 Dugaan Penyebab Blackout di Sumatera.
Jakarta-Bareskrim Polri mengungkapkan hasil investigasi awal terkait pemadaman listrik total (blackout) yang melanda sebagian besar wilayah Sumatera. Polri menegaskan bahwa insiden tersebut bukan dise