Tersangka Kasus Dwelling Time di Luar Negeri Segera Didatangkan
Sabtu, 01 Agu 2015 14:46
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam dugaan suap izin dwelling time barang ekspor-impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro sedang satu tersangka masih di luar negeri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Iqbal mengatakan, pihaknya tengah berupaya mendatangkan salah seorang tersangka yang berada di luar negeri, yakni Kasubdit Barang Modal Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IM.
"Tersangka yang berada di luar negeri, sudah tahu semua kan, inisialnya IM. Mudah-mudahhan hari ini kita datangkan," tutur Iqbal usai diskusi 'Ngeri-Ngeri Sedap Dwelling Time' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/8/2015).
Mantan Kapolres Jakarta Utara ini, menjelaskan bahwa tersangka IM yang berada di luar negeri itu, lantaran tengah menjalankan tugas. Menurut Iqbal, IM masih cukup kooperatif dan setibanya di Mapolda Metro Jaya langsung akan dilakukan pemeriksaan intensif.
"Sampai sejauh ini kita kordinasi dengan Interpol di situ cukup baik kordinasi kita. Dari awal sampai saat ini, tersangka IM cukup koperaitf dan nanti akan datang ke sini (Polda Metro) untuk kita langsung periksa," ungkapnya.
Namun, dia belum bisa memastikan apakah anak buah dari Menteri Perdagangan, Rahmat Gobel itu akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Menurutnya, soal penahanan merupakan kewenangan dari pada penyidik.
"Kita lakukan peroses pemeriksaan dulu, penahanan kan kewenangan penyidik," tukas Iqbal.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sudah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap izin dwelling time. Keempat tersangka adalah tenaga honorer di Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag inisial MU, pihak swasta ME dan Kasubdit Barang Modal Ditjen Perdagangan Luar Negeri inisial IM.
Serta yang terakhir yakni Dirjen nonaktif Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Partogi Pangaribuan. Dalam perkara ini, tiga tersangka yakni ME, MU, dan Partogi telah resmi meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya.Tersangka dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan atau huruf b, dan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal A ayat (2).
Senyum Itu Akhirnya Kembali, TMMD Hadirkan Air Bersih, Warga Tak Lagi Hidup Dalam Krisis Air
Halmahera Timur-Keberhasilan Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Kodim 1505/Tidore menemukan dan mengebor sumber mata air yang sangat tawar serta layak dikonsumsi menjadi kabar yang memb
Sejak Januari 2026, Pemko Pekanbaru Sudah Rampungkan Pengaspalan 23 Kilometer Jalan
PEKANBARU-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Edward Riansyah menyebut, hingga pertengahan 2026, telah menyelesaikan pengaspalan di 19 ruas jalan dengan total panjang
Tujuh Titik Panas Terdeteksi di Riau, Warga Diminta Waspada Karhutla
PEKANBARU - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus membayangi kawasan regional Sumatera. Kendati potensi hujan membayangi sejumlah wilayah, satelit BMKG justru mendeteksi kemunculan
Di Era Richard Tampubolon, PBTI Jadikan Jakarta Panggung Laga Juara Taekwondo Dunia dan Kampiun Asia
JAKARTA - Masyarakat taekwondo Indonesia boleh bangga. Tujuh hari lagi, Jakarta akan menjadi panggung pertarungan para taekwondoin terbaik dunia. Para juara dunia, hingga peraih gelar turnamen interna
Buru-buru Sudah Malam', Alasan Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan
JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Saat proses penahanan dan digiring keluar dari gedung Kejaksaan Agung menuju mobil