Senin, 11 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Tersangka Korupsi Kalahkan Kejari Kuansing di Praperadilan di 2020,AkankahTerulang di Kasus BPAKD?

Tersangka Korupsi Kalahkan Kejari Kuansing di Praperadilan di 2020,AkankahTerulang di Kasus BPAKD?

Admin
Kamis, 18 Mar 2021 14:40
pekanbaru.tribunnews.com

TELUK KUANTAN - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP mengajukan praperadilan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.

Ini kali kedua Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing dibawah pimpinan Hadiman SH, MH menghadapi praperadilan.

Pada Rabu pekan lalu (10/3/2021), Kejari Kuansing menetapkan Hendra AP sebagai tersangka dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.

Hendra melawan dan mengajukan praperadilan pada Selasa (16/3/2021).

Pengajuan praperadilan tersangka Hendra AP ini merupakan praperadilan yang kedua kali dihadapi Kejari Kuansing di bawah pimpinan Hadiman SH, MH.

Praperadilan pertama yakni diajukan Aries Susanto.

Aries Susanto merupakan tersangka dugaan korupsi alat peraga IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing.

Dalam kasus ini, Aries sebagai pihak yang mengerjakan proyek.

Diduga, kerugian negara sebesar Rp 1.355.570.000. Kasus ini sendiri sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Pada 26 November 2020, Kejari Kuansing melakukan penggeledahan dan penyitaan harta benda milik Aries Susanto.


Total aset miliknya yang disita bernilai sekitar Rp 1,3 miliar.

Aries Susanto pun melawan. Pada 7 Desember 2020, ia memasukkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.

Kasus ini dipimpin majelis hakim Yosep Butar-Butar.

PN Teluk Kuantan pun mengelar tujuh kali sidang dalam kasus ini.

Masing-masing pada tanggal 15, 16, 17, 18 Desember dan 21 dan 22 Desember 20202.

Pada tanggal 23 Desember 2020, sidang putusan digelar. Putusan hakim: Dikabulkan.

Dalam wesbite PN Teluk Kuantan yakni sipp.pn-telukkuantan.go.id, amar putusan majelis hakim ada empat poin.

Aries Susanto sebagai pemohon dan Kepala Kejari Kuansing sebagai termohon.

Yakni: mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.

Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah pemohon adalah tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut terkait penggeledahan yang dilakukan termohon.


Menyatakan penyitaan yang dilakukan termohon terhadap barang / benda yang ada di rumah pemohon adalah tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon terkait Penyitaan yang dilakukan.

Memerintahkan termohon untuk segera mengambalikan seluruh barang-barang yang disita dari rumah pemohon kepada pemohon seketika dan sekaligus setelah putusan perkara ini dibacakan.

Humas PN Teluk Kuantan Duano Aghaka SH sendiri membenarkan putusan praperadilan soal Aries Suaanto ini.

"Iya. Itu kan sudah lama," kata Duano pada Tribunpekanbaru.com , Kamis (18/3/2021).

Apakah kepala Kejari Kuansing akan kembali kalah dan menambah daftar kekalahan dalam praperadilan atau justru menang?

Sidang praperadilan selanjutnya akan menjawab. PN Teluk Kuantan sendiri belum menentukan jadwal sidang praperadilan atas nama Hendra AP ini.

Kepala BPKAD Kuansing Praperadilan Kejaksaan

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.

Praperadilan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.

Pengajuan praperadilan dimasukkan pada Selasa lalu (16/4/2021).


PN Teluk Kuantan pun sudah mempublikasikan praperadilan ini dalam website resminya, sipp.pn-telukkuantan.go.id.

Pengajuan praperadilan tersebut diregistrasi dengan nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Tlk tentang "Sah atau tidaknya penetapan tersangka".

Dalam surat praperadilan tersebut, Hendra AP memohon agar permohinan pemohon dikabulkan.

Materi permohonan diantaranya : Surat penetapan tersangka tidak sah/cacat hukum.

Proses penyidikan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Surat perintah penyidikan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Penasihat hukum Hendra, Bangun Sinaga SH MH membenarkan praperadilan ini

Pengajuan praperadilan, katanya, dilakukan karena adanya dugaan kriminalisasi.

"Kita telah mengajukan permohonan Praperadilan terhadap penetapan klien kami sebagai tersangka," kata Bangun pada Tribunpekanbaru.com, Kamis (18/3/2021).

“ Biarlah Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus apakah penetapan tersangka klien kami sudah memenuhi unsur atau belum,” ujarnya.

Pihaknya pun menunggu apakah dua alat bukti yang dijadikan dasar oleh penyidik kejaksaan sudah sesuai dengan KUHAP.

"Karena menurut klien kami tidak ada temuan-temuan dalam audit tahun 2019 oleh BPK RI Perwakilan Riau dalam dugaan yang disangkakan," ucapnya.

Ia juga menambahkan, selain mengajukan praperadikan, kliennya juga mengajukan permohonan perlindungan hukum pada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang ditembuskan ke Jaksa Agung Republik Indonesia.

"Harapannya, agar permasalahan yang disangkakan kepada klien kami diperhatikan dan diekspose di Kejaksaan Tinggi," katanya.

Kajari Kuansing : Ada Lebih 25 Alat Bukti

Kepala (Kejari) Kuansing, Hadiman SH, MH sudah mengetahui praperadilan ini. Praperadilan, katanya, merupakan hak tersangka.

Pihaknya akan menyampaikan semua bukti ke Hakim untuk menilai apakah penetapan tersangka sah atau tidak. Sesuai ketentuan undang undang, katanya, penetapan tersangka oleh penyidik minimal alat bukti.

"Namun dalam perkara ini penyidik telah menemukan alat bukti lebih dari 25 alat bukti, yakni saksi sebanyak 37, surat SPT dan SPPD kurang lebih 1700," kata Hadiman pada Tribunpekanbaru.com Kamis (18/3/2021).

Selain itu juga ada uang kerugian negara yang telah diserahkan dari SPT dan SPPD fiktif sebanyak Rp.493 juta. Juga alat bukti surat serta dokumen lainnya.

"Kami penyidik siap untuk melakukan perlawanan, karena menurut penyidik penetapan tersangka sudah sah," ujarnya.

Ia juga mengimbau agar tersangka memenuhi panggilan penyidik yang kedua pada hari Jumat nanti (19/3/2021).


Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.