Kamis, 28 Mei 2026
  • Home
  • Internasional
  • Eks Presiden Korsel Divonis Hari ini, Hukuman Mati Jadi Pertimbangan

Berita

Eks Presiden Korsel Divonis Hari ini, Hukuman Mati Jadi Pertimbangan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 19 Feb 2026 11:05
(FotoDetikNews)
Seoul - Pengadilan Korea Selatan (Korsel), pada Kamis (19/2), akan menjatuhkan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas dakwaan pemberontakan terkait penetapan darurat militer. Pengadilan mempertimbangkan apakah Yoon harus dihukum mati atas upayanya yang gagal dalam memberlakukan pemerintahan militer.

Yoon tiba-tiba mendeklarasikan darurat militer dalam pidato yang disiarkan televisi lokal Korsel pada Desember 2024, dengan mengatakan bahwa langkah drastis diperlukan untuk memberantas apa yang disebutnya sebagai "kekuatan antinegara".

Tokoh konservatif garis keras berusia 65 tahun itu kemudian dimakzulkan, ditangkap, dan didakwa atas serangkaian tindak pidana, mulai dari pemberontakan hingga menghalangi keadilan.

Jaksa-jaksa penuntut Korsel telah meminta hukuman terberat untuk dakwaan pemberontakan, dan mendesak Pengadilan Distrik Pusat Seoul untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Yoon selama persidangan digelar pada Januari lalu.

Namun diketahui bahwa Korsel memberlakukan moratorium tidak resmi terhadap hukuman mati -- terpidana terakhir dieksekusi mati pada tahun 1997 silam. Hukuman mati akan secara efektif membuat Yoon mendekam di penjara seumur hidupnya. Demikian seperti dilansir AFP, Kamis (19/2/2026).

Sidang pembacaan vonis terhadap Yoon akan digelar pada Kamis (19/2), sekitar pukul 15.00 waktu setempat. Jutaan warga Korsel diperkirakan akan menyimak ketika pengadilan menyampaikan putusannya dalam persidangan yang akan disiarkan langsung oleh televisi-televisi lokal.

Yoon ditahan dalam sel isolasi sambil menghadapi berbagai sidang yang menjerat dirinya. Dia bersikeras membantah telah melakukan pelanggaran, dan berargumen tindakannya dimaksudkan untuk "menjaga kebebasan" serta memulihkan tatanan konstitusional terhadap "kediktatoran legislatif" yang dikuasai oposisi.

Jaksa penuntut Korsel menuduh Yoon memimpin "pemberontakan" yang didorong oleh "nafsu kekuasaan yang bertujuan untuk kediktatoran dan pemerintahan jangka panjang".

Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Korsel, hanya dua hukuman yang pantas untuk dakwaan pemberontakan, yakni hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Pengamat hukum Korsel, Yoo Jung Hoon, yang seorang pengacara, memperkirakan pengadilan kemungkinan akan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Yoon.

"Yoon tidak mengaku bersalah atau menyatakan penyesalan, jadi akan sulit bagi majelis hakim untuk memberinya hukuman yang lebih ringan daripada hukuman penjara seumur hidup," ucapnya.

Yoon telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas tuduhan yang lebih ringan. Sementara istri Yoon, Kim Keon Hee, dijatuhi hukuman 20 bulan penjara pada awal Januari lalu atas tuduhan suap yang tak terkait dengan darurat militer.
Sumber: (detikNews)

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.