Kamis, 28 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • AIPA Pecat Laras Faizati Usai Jadi Tersangka Diduga Provokasi Bakar Mabes Polri

Nasional,

AIPA Pecat Laras Faizati Usai Jadi Tersangka Diduga Provokasi Bakar Mabes Polri

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 04 Sep 2025 15:44
okezone.com
Laras Faizati, yang menjabat sebagai Communication Officer di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), resmi diberhentikan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi pembakaran Gedung Mabes Polri.

Menurut kuasa hukum Laras, Abdul Gafur, pemberhentian kerja dilakukan setelah Laras ditahan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Surat pemutusan kontrak dikirim langsung oleh Sekjen AIPA yang berasal dari Brunei Darussalam.

"Setelah penahanan, Sekjen AIPA mengirim surat pemberhentian kepada klien kami," ujar Abdul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Abdul menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan, dengan alasan Laras merupakan tulang punggung keluarga yang menanggung hidup ibu dan adiknya.

"Klien kami belum menikah dan tinggal bersama orang tua serta adiknya. Ia menjadi penopang ekonomi keluarga," tambahnya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan Laras ditangkap pada Senin, 1 September 2025, karena unggahan provokatif di akun Instagram @Larasfaizati. Dalam unggahan itu, Laras diduga mengajak massa untuk membakar Gedung Mabes Polri saat unjuk rasa berlangsung.

Salah satu unggahannya berbunyi: "When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!"

Unggahan itu dibuat dari kantor Laras yang berada tepat di sebelah Mabes Polri, dan dinilai berpotensi memicu eskalasi aksi unjuk rasa.

“Postingan tersebut mengarah langsung ke lokasi demonstrasi dan dinilai bisa memicu tindakan anarkistis,” kata Himawan.

Laras dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 160 dan Pasal 161 ayat (1) KUHP, terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan untuk melakukan kekerasan.***(Okezone.com)
Sumber: okezone.com

nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 23 Mei 2026 09:42

    Simpan Sabu Dalam Bra, Gerombolan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polsek Peranap

    INHU - Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, jajaran Polsek Peranap berhasil membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan narkot

  • Kamis, 21 Mei 2026 17:50

    IPA Convex 2026: PHR Paparkan Keunggulan Operasi dan Inovasi untuk Mencapai Prestasi Produksi Regional 1 Sumatra

    Jakarta-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), bagian dari Subholding Upstream Pertamina, berpartisipasi aktif dalam ajang bergengsi Indonesian Petroleum Association Convention and Exhibition 2026. Sebuah per

  • Kamis, 21 Mei 2026 09:26

    Polsek Kelayang Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Talang Pring, Dua Tersangka Dibekuk BB Puluhan Gram Sabu

    INHU-Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di D

  • Rabu, 20 Mei 2026 11:01

    Pengedar Sabu di Kampung Besar Seberang Diciduk Satresnarkoba Polres Inhu, Sejumlah Barang Bukti Disita

    INHU-Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan polisi s

  • Minggu, 10 Mei 2026 11:51

    Seorang Kurir Narkoba Ditangkap, Sabu 21,1 Kg Berhasil Disita

    Siak-Lagi-lagi kurir narkoba yang menjadi sasaran penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang berhasil menggagalkan sabu seberat 21,1 kilogram di wilayah P

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.