Jumat, 31 Jul 2026
  • Home
  • Nasional
  • AIPA Pecat Laras Faizati Usai Jadi Tersangka Diduga Provokasi Bakar Mabes Polri

Nasional,

AIPA Pecat Laras Faizati Usai Jadi Tersangka Diduga Provokasi Bakar Mabes Polri

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 04 Sep 2025 15:44
okezone.com
Laras Faizati, yang menjabat sebagai Communication Officer di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), resmi diberhentikan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi pembakaran Gedung Mabes Polri.

Menurut kuasa hukum Laras, Abdul Gafur, pemberhentian kerja dilakukan setelah Laras ditahan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Surat pemutusan kontrak dikirim langsung oleh Sekjen AIPA yang berasal dari Brunei Darussalam.

"Setelah penahanan, Sekjen AIPA mengirim surat pemberhentian kepada klien kami," ujar Abdul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Abdul menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan, dengan alasan Laras merupakan tulang punggung keluarga yang menanggung hidup ibu dan adiknya.

"Klien kami belum menikah dan tinggal bersama orang tua serta adiknya. Ia menjadi penopang ekonomi keluarga," tambahnya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan Laras ditangkap pada Senin, 1 September 2025, karena unggahan provokatif di akun Instagram @Larasfaizati. Dalam unggahan itu, Laras diduga mengajak massa untuk membakar Gedung Mabes Polri saat unjuk rasa berlangsung.

Salah satu unggahannya berbunyi: "When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!"

Unggahan itu dibuat dari kantor Laras yang berada tepat di sebelah Mabes Polri, dan dinilai berpotensi memicu eskalasi aksi unjuk rasa.

“Postingan tersebut mengarah langsung ke lokasi demonstrasi dan dinilai bisa memicu tindakan anarkistis,” kata Himawan.

Laras dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 160 dan Pasal 161 ayat (1) KUHP, terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan untuk melakukan kekerasan.***(Okezone.com)
Sumber: okezone.com

nasional
Berita Terkait
  • Kamis, 30 Jul 2026 07:51

    DPW PAN Riau Lantik Pengurus DPC PAN dan Relawan Kabupaten Kuansing Sebagai Ujung Tombak Perolehan Suara Pilkada 2029

    TELUK KUANTAN-Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PAN Propinsi Riau melantik  Dewan Pengurus Cabang (DPC) PAN Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) serta melantik ratusan relawan yang akan memperkuat

  • Minggu, 19 Jul 2026 12:16

    PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan, Tegaskan Martabat Pers Harus Dihormati

    JAKARTA-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung ya

  • Selasa, 14 Jul 2026 17:09

    Kapolres Rohil di Pimpin Aldi Alfa Faroqi

    Ujungtanjung-Tongkat estafet kepemimpinan di Polres Rokan Hilir resmi berganti. AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. menyerahkan jabatan Kapolres Rokan Hilir kepada penggantinya, AKBP Aldi Alfa Faroqi

  • Senin, 13 Jul 2026 17:38

    Aldi Alfa Faroqi Resmi Nahkodai Polres Rohil

    Pekanbaru-Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran yang dipimpin langsung Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry H

  • Jumat, 10 Jul 2026 17:44

    PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

    Jakarta-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari penataan administrasi organisasi sekaligus penguatan kualitas k

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki