Kamis, 30 Jul 2026
  • Home
  • Nasional
  • Apakah Kementerian PPPA Ikut Tanggung Jawab Hak Kesehatan Anak?

Nasional,

Apakah Kementerian PPPA Ikut Tanggung Jawab Hak Kesehatan Anak?

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 03 Sep 2025 11:50
Berita satu.com
Pemenuhan hak kesehatan anak adalah salah satu fondasi penting dalam membangun generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berkualitas. Meski pemerintah telah meluncurkan berbagai program kesehatan, tantangan besar masih dihadapi.

Stunting, keterbatasan akses layanan medis di daerah terpencil, hingga perlindungan kesehatan mental anak menjadi isu yang membutuhkan perhatian serius.

Di sinilah peran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menjadi sangat penting. Kementerian ini tidak hanya berfokus pada isu pemberdayaan perempuan, tetapi juga memiliki mandat memastikan setiap anak Indonesia memperoleh hak kesehatan secara menyeluruh.

Kementerian PPPA bekerja beriringan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan lembaga terkait lain agar anak-anak terlindungi secara optimal.

Dasar Hukum dan Mandat Kementerian PPPA
Tugas dan kewenangan Kementerian PPPA diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2024 serta undang-undang terkait perlindungan anak.

Dalam struktur organisasinya, terdapat deputi bidang pemenuhan hak anak yang secara khusus bertanggung jawab menyusun norma, prosedur, supervisi, dan pengawasan atas pemenuhan hak anak di seluruh Indonesia.

Dengan dasar hukum yang kuat, Kementerian PPPA memiliki peran strategis dalam merumuskan kebijakan sekaligus memastikan implementasinya di tingkat pusat hingga daerah.

Apakah Hak Kesehatan Anak Termasuk Tugas Kementerian PPPA?
Hak anak, termasuk hak atas kesehatan, telah dijamin dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pemenuhannya menjadi kewajiban bersama antara orang tua, masyarakat, pemerintah, dan negara, termasuk Kementerian PPPA.

Namun, Kementerian PPPA bukanlah penyelenggara layanan kesehatan langsung seperti rumah sakit atau puskesmas. Perannya lebih banyak pada aspek perlindungan, penciptaan lingkungan ramah anak, advokasi, serta layanan rujukan.

Dalam hal pemenuhan hak kesehatan, kementerian ini berperan mendukung dan mengoordinasikan antar kementerian, terutama dengan Kementerian Kesehatan.

Peran Koordinatif dan Layanan Terpadu
Sebagai katalisator dalam sistem perlindungan anak, Kementerian PPPA menyediakan layanan terpadu (one-stop services) yang mencakup pengaduan kasus anak dan perempuan, pendampingan psikososial, layanan hukum, rehabilitasi sosial, hingga layanan kesehatan bila terkait kasus perlindungan anak.

Selain itu, Kementerian PPPA juga menyediakan hotline nasional SAPA 129, jalur pengaduan untuk kasus kekerasan dan perlindungan anak. Dalam situasi darurat, misalnya pascakerusuhan atau demo, kementerian ini turut memastikan pemulihan fisik dan mental anak-anak yang terdampak.

Kolaborasi Antarkementerian dan Stakeholder
Pemenuhan hak kesehatan anak tidak bisa berjalan hanya oleh satu institusi. Kementerian PPPA aktif menjalin kerja sama lintas sektor. Beberapa contoh kolaborasi, antara lain:

  1. Bekerja sama dengan Bappenas dalam pengumpulan data sosial-ekonomi, termasuk indikator kesehatan anak, untuk mendorong kebijakan berbasis bukti di tingkat desa maupun nasional.
  2. Menguatkan peran Dinas PPPA di daerah yang bertugas memastikan akses layanan kesehatan anak berjalan melalui edukasi, sosialisasi, dan kerja sama lintas sektor.
  3. Mengajak masyarakat sipil, LSM, akademisi, hingga komunitas lokal dalam meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kesehatan anak.
Dapat disimpulkan Kementerian PPPA tidak bertindak sebagai penyedia layanan kesehatan langsung. Namun, kementerian ini memiliki peran strategis dalam merumuskan kebijakan perlindungan anak, menyediakan layanan perlindungan terpadu, mengoordinasikan berbagai kementerian, lembaga, dan masyarakat sipil, serta memastikan anak-anak tetap terlindungi dalam situasi normal maupun darurat.

Dalam konteks pemenuhan hak kesehatan anak, Kementerian PPPA menjadi garda depan dalam tata kelola, advokasi, dan kolaborasi. Dengan mandat hukum yang jelas dan pendekatan lintas sektor, kementerian ini memastikan anak Indonesia dapat tumbuh sehat, terlindungi, dan memiliki masa depan yang lebih baik.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

nasional
Berita Terkait
  • Kamis, 30 Jul 2026 07:51

    DPW PAN Riau Lantik Pengurus DPC PAN dan Relawan Kabupaten Kuansing Sebagai Ujung Tombak Perolehan Suara Pilkada 2029

    TELUK KUANTAN-Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PAN Propinsi Riau melantik  Dewan Pengurus Cabang (DPC) PAN Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) serta melantik ratusan relawan yang akan memperkuat

  • Minggu, 19 Jul 2026 12:16

    PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan, Tegaskan Martabat Pers Harus Dihormati

    JAKARTA-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung ya

  • Selasa, 14 Jul 2026 17:09

    Kapolres Rohil di Pimpin Aldi Alfa Faroqi

    Ujungtanjung-Tongkat estafet kepemimpinan di Polres Rokan Hilir resmi berganti. AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. menyerahkan jabatan Kapolres Rokan Hilir kepada penggantinya, AKBP Aldi Alfa Faroqi

  • Senin, 13 Jul 2026 17:38

    Aldi Alfa Faroqi Resmi Nahkodai Polres Rohil

    Pekanbaru-Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran yang dipimpin langsung Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry H

  • Jumat, 10 Jul 2026 17:44

    PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

    Jakarta-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari penataan administrasi organisasi sekaligus penguatan kualitas k

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki