Sabtu, 25 Apr 2026
  • Home
  • Nasional
  • Jalani Sidang Etik, Eks Kapolres Bima Kota Berpotensi Besar Dipecat

Berita

Jalani Sidang Etik, Eks Kapolres Bima Kota Berpotensi Besar Dipecat

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 19 Feb 2026 14:06
(FotoOkezone.com)
JAKARTA â€" Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro berpotensi besar dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

AKBP Didik hari ini menjalani sidang etik terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kompolnas turut hadir melakukan pengawasan dalam proses tersebut.

“Kalau lihat dari pola kasus dan karakternya, potensi untuk PTDH sangat besar,” kata Choirul Anam di Gedung TNCC Polri.

Menurut Anam, Kompolnas telah berkoordinasi dengan Divisi Propam Polri dalam pengusutan pelanggaran etik AKBP Didik. Ia meyakini Polri akan menjatuhkan sanksi maksimal.

“Koordinasi antara kami dan Propam memastikan kerja profesional mereka. Kami yakin sanksi yang akan diambil adalah yang paling maksimal,” ujarnya.

AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita koper berwarna putih yang berisi berbagai jenis narkotika dan psikotropika yang diduga milik AKBP Didik. Barang tersebut ditemukan di rumah seorang Polisi Wanita (Polwan) berinisial Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.

Penemuan koper berisi narkoba itu bermula saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang. Dari hasil interogasi, diketahui koper tersebut berada di kediaman Aipda Dianita.

Dalam koper itu ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram; ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram); alprazolam 19 butir; Happy Five 2 butir; serta ketamin 5 gram.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Didik sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Sumber: (Okezone.com)

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.