Sabtu, 30 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • KPK Tambah Tersangka di Kasus Abdul Wahid, Ajudan Ikut Dijerat

Hukrim

KPK Tambah Tersangka di Kasus Abdul Wahid, Ajudan Ikut Dijerat

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 10 Mar 2026 10:55
(Fotoiniriau.com)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Tersangka baru tersebut adalah Marjani yang diketahui merupakan ajudan Abdul Wahid. 

Penetapan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang masih terus dilakukan oleh tim penyidik KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penambahan tersangka menunjukkan proses penanganan perkara tersebut masih berlangsung dan belum berhenti pada pihak-pihak yang sebelumnya telah ditetapkan.

“Penetapan tersangka baru ini menandakan penyidikan perkara masih terus berjalan. Kami akan terus menelusuri berbagai bukti yang ada untuk mengungkap perkara ini secara lebih mendalam dan lebih luas,” ujar Budi di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Meski demikian, Budi belum mengungkap secara rinci terkait konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan kepada Marjani. Ia menyebut masih perlu melakukan pengecekan lebih lanjut kepada tim penyidik.

“Saya akan memastikan kembali detailnya kepada tim penyidik. Saat ini informasi yang ada baru terkait penetapan tersangka,” katanya.

Dalam rangka melengkapi proses penyidikan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pada hari yang sama. Mereka adalah Abdul Wahid, M Arief Setiawan yang merupakan pejabat di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, serta Dani M Nursalam yang diketahui menjadi tenaga ahli Abdul Wahid.

Ketiga saksi tersebut sebelumnya juga telah diproses dalam perkara yang sama oleh KPK. Bahkan berkas perkara beserta barang bukti mereka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk segera menjalani proses persidangan.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid dan sejumlah pihak lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: (iniriau.com)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.