Selasa, 07 Jul 2026
  • Home
  • Nasional
  • Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Korupsi BAKTI Kominfo

Nasional

Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Korupsi BAKTI Kominfo

Rabu, 05 Jul 2023 17:08

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Memeriksa empat orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Adapun keempat saksi itu adalah, WN selaku Ketua Tim Project Management Unit (PMU) BAKTI. J selaku Staf Pimpinan Direktur Utama BAKTI. M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit (PMU) BAKTI. NPWH alias EH selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Lalu, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Para tersangka dijerat dengan mengguanakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber:okezone.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor