Kamis, 16 Jul 2026
  • Home
  • Nasional
  • Menpan RB: Pelatihan Komponen Cadangan untuk ASN Bersifat Sukarela

Menpan RB: Pelatihan Komponen Cadangan untuk ASN Bersifat Sukarela

Admin
Kamis, 30 Des 2021 13:17
merdeka.com

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menekankan aparatur sipil negara (ASN) tidak diwajibkan untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

"Di dalam SE No. 27/2021 tersebut tidak disebutkan bahwa ASN wajib mengikuti pelatihan Komponen Cadangan. Program pelatihan Komponen Cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12).

Tjahjo menjelaskan aturan tersebut dibuat untuk meminta dukungan ASN mengambil peran sebagai Komponen Cadangan. Selain itu, aturan juga ditujukan bagi Pejabat Pengambil Keputusan (PPK) untuk dapat mendorong dan memberikan kesempatan bagi pegawai ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan.

Dia berharap ASN terlibat dalam program Komponen Cadangan sebagai bentuk dukungan upaya pertahanan negara. Dengan bergabungnya ASN ke dalam Komponen Cadangan, kata Tjahjo, maka dapat memperkuat komponen utama, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Meski bersifat sukarela, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diikuti bagi ASN yang ikut pelatihan Komponen Cadangan. Persyaratan tersebut antara lain adalah beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, berusia antara 18-35 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminalitas, serta beberapa persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, mereka akan mengikuti seleksi Komponen Cadangan seperti Uji Pengetahuan Umum, Uji Kesamaptaan Jasmani, Uni Pengetahuan dan Wawasan, serta Uji Sikap. Bagi yang mereka lolos seleksi tersebut, maka dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran (latsarmil) selama tiga bulan.

Setelah lulus dan resmi menjadi anggota Komponen Cadangan, maka akan kembali lagi ke profesinya masing-masing. Hal tersebut berlaku juga bagi ASN. Jika ASN mengikuti pelatihan Komponen Cadangan, maka akan bertugas di instansinya kembali.

Apabila negara dalam kondisi darurat, maka anggota Komponen Cadangan dapat turun berdasarkan panggilan oleh Presiden melalui Dewan Perwakilan Rakyat.

Program pelatihan Komponen Cadangan ini berbeda dengan program bela begara yang sudah ada dan wajib diikuti ASN. Dia menjelaskan penguatan pemahaman bela negara bagi ASN diberikan pada pendidikan dan pelatihan dasar CASN melalui pemberian materi yakni Wawasan Kebangsaan dan Nilai Bela Negara, Analisis Isu Kontemporer dan Kesiapsiagaan Bela Negara

Selain itu, program diklat lanjutan bagi ASN juga tetap memuat penguatan bela negara. Materi bela negara diberikan pada diklat Kepemimpinan Administrator dan diklat Kepemimpinan Pengawas terkait Kepemimpinan Pancasila dan Nasionalisme, Kepemimpinan Pancasila dan Bela Negara, Wasbang, dan Nilai Bela Negara.

Tjahjo memaparkan, penguatan bela negara juga dilakukan di berbagai bidang oleh sejumlah instansi. Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara aktif dalam melakukan penegakan disiplin ASN yang merupakan upaya penguatan bela negara. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyiapkan program peningkatan pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila, dan Korps Pegawai RI (Korpri) juga aktif dalam penegakan disiplin.

"Tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam Seleksi CASN juga merupakan upaya pemerintah untuk mendapatkan pegawai ASN berdedikasi tinggi dan loyal kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintahan yang sah," bebernya.

Beberapa instansi pemerintah juga telah melaksanakan pendidikan bela negara. Tetapi, pelatihan terhambat karena pemerintah fokus pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Di lain instansi, Kementerian Pertahanan pun tengah menyiapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pendidikan Kesadaran Bela Negara. Saat ini wacana itu masih dalam proses harmonisasi. Dengan aturan itu, nantinya program pelatihan bela negara dan program pelatihan Komponen Cadangan merupakan dua hal yang berbeda.

"Oleh karenanya, tidak ada istilah wajib militer bagi ASN. ASN harus disiplin dalam mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dan memiliki wawasan kebangsaan. Sehingga diperlukan berbagai upaya untuk pemahaman lebih lanjut mengenai bela negara," bebernya.

Diketahui, Komponen Cadangan tercantum dalam dua kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertahanan. Kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Pertahanan No. 3/2021 tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pembinaan Komponen Cadangan, serta Peraturan Menteri Pertahanan No. 4/2021 tentang Kurikulum Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan.

Komponen Cadangan merupakan program pemerintah untuk memperkuat kekuatan dan kemampuan dari komponen utama pertahanan negara. Komponen Cadangan disiapkan untuk dapat dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat, seperti saat menghadapi ancaman perang dan bencana alam.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional dan PP No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Adapun program pelatihan Komponen Cadangan ini dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan. 

Sumber: merdeka.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki