Nasional
Rekan Fredrich Yunadi Akui Ada di RS Permata Hijau Sebelum Setnov Kecelakaan
Sabtu, 13 Jan 2018 11:49
JAKARTA - Anak buah Fredrich Yunadi, Achmad Rudyansyah mengakui sedang berada di Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta sebelum Setya Novanto (Setnov) kecelakaan. Saat itu, dirinya sedang mengecek ruangan di rumah sakit itu.
Sebagaimana hal itu diakui Achmad setelah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan menghalangi atau merintangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, yang menjerat Setya Novanto. Dia diperiksa untuk dua tersangka, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo.
"Sebenarnya saya itu memang ada di sana (di rumah sakit) cuma sebatas pengecekan tidak ada pemesanan," ungkap Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).
Achmad mengaku tidak tahu menahu terkait pemesanan satu lantai RS Medika Permata Hijau untuk Setya Novanto. Kata Achmad, pada pemeriksaan ini, dia hanya dikonfirmasi seputar kronologis kejadian kecelakaan hingga Setnov dibawa ke rumah sakit.
"Kurang lebih 24 pertanyaan. Pertanyaan seputar kecelakaan sampai rumah sakit. Dijelasin apa yang sebatas aku tahu saja," terangnya.
Achmad Rudiansyah diketahui pernah melaporkan dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, Direktur Penyidikan (Dirdik), Aris Budiman, serta seorang penyidik KPK, Ambarita Damanik ke Bareskrim Mabes Polri.
Achmad melaporkan keempat pegawai KPK tersebut atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam membuat surat palsu.
Belakangan, KPK resmi mencegah lima orang untuk berpergian ke luar negeri, salah satu yang dicegah yakni Achmad Rudyansyah. Achmad dicegah berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan merintangi atau menghalangi proses penyidikan e-KTP, yang menjerat Setnov.
Selain Achmad, terdapat empat orang lainnya yang dicegah berpergian ke luar negeri. Keempat pihak lainnya tersebut yakni, Bimanesh Sutarjo; Fredrich Yunadi, Hilman Mattauch, dan Reza Pahlevi. Kelimanya dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan.
Fredrich Yunadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setnov.
Diduga, ada skenario jahat yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov pada saat mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimaesh disangkakan melanggar
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(okezone.com)
PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi
Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
JAKARTA-Dewan Pers menggelar diskusi bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mem
Aklamasi, Purnomo Yusgiantoro Nahkodai DPP IKAL Lemhannas
Jakarta-Prof Dr Ir Purnomo Yusgiantoro MSc MA PhD IPU terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL Lemhannas) periode 2025-2030.Menteri Perta
Kemenhan Fasilitasi Retret Bela Negara 200 Wartawan Sambut HPN 2026
JAKARTA-Kementerian Pertahanan RI bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyiapkan retret khusus wartawan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada akhir Januari atau awal Febr
Dukung Kelancaran Operasi Hulu Migas, 13 Sertipikat Hak Pakai Lahan WK Rokan Diserahkan kepada PHR
Jakarta-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1 " Sumatra kembali menerima Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah hulu migas di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Provinsi Ri