Nasional
Tiba di KPK, Fredrich Yunadi Bungkam
Sabtu, 13 Jan 2018 11:45
JAKARTA - Pengacara Fredrich Yunadi menolak berkomentar setibanya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada malam hari ini. Fredrich sendiri tiba di Gedung KPK sekira pukul 00.15 WIB.
"Enggak ada komentar, enggak komentar," singkat Fredrich saat akan memasuki ruang sterilisasi KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018), dini hari.
Pantauan Okezone di lapangan, Fredrich datang dikawal bersama dengan sejumlah tim penyidik yang terjun langsung ke lapangan. Dia datang menggunakan sebuah mobil Kijang Innova berwarna silver diiringi tujuh mobil lainnya.
Setibanya di KPK, Fredrich tidak banyak bicara seperti biasanya. Bahkan, dengan hanya mengenakan kaos berwarna biru tua dan sandal, dia terlihat tidak senyum sama sekali.
Fredrich langsung digiring oleh petugas keamanan KPK ke lantai dua ruang pemeriksaan KPK. Sejatinya, dia akan diperiksa intensif setelah sempat mangkir alias tidak hadir pada panggilan pemeriksaan, Jumat, 12 Januari 2018.
Tim penyidik lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs sendiri telah melakukan jemput paksa terhadap Fredrich Yunadi sekira pada pukul 21.00 WIB. Tim bergerak menuju ke daerah rumah Fredrich di bilangan Jakarta Selatan. Fredrich diduga ditangkap di daerah Selatan Jakarta.
Sebelumnya, Fredrich mangkir alias tidak hadir pada panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Jumat, 12 Januari 2018. Sedianya, dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP, yang menjerat Setya Novanto
Fredrich Yunadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setnov.
Diduga, ada skenario jahat yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov pada saat mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimaesh disangkakan melanggar
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(okezone.com)
PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi
Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
JAKARTA-Dewan Pers menggelar diskusi bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mem
Aklamasi, Purnomo Yusgiantoro Nahkodai DPP IKAL Lemhannas
Jakarta-Prof Dr Ir Purnomo Yusgiantoro MSc MA PhD IPU terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL Lemhannas) periode 2025-2030.Menteri Perta
Kemenhan Fasilitasi Retret Bela Negara 200 Wartawan Sambut HPN 2026
JAKARTA-Kementerian Pertahanan RI bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyiapkan retret khusus wartawan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada akhir Januari atau awal Febr
Dukung Kelancaran Operasi Hulu Migas, 13 Sertipikat Hak Pakai Lahan WK Rokan Diserahkan kepada PHR
Jakarta-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1 " Sumatra kembali menerima Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah hulu migas di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Provinsi Ri