Sabtu, 09 Mei 2026
Nusantara,
Mantan Anggota DPRD Kuansing Dituntut 1,8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Sesuai Fakta
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 04 Jul 2025 18:20
TRIBUNPEKANBARU.COM
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Pengacara mantan anggota DPRD Kabupaten Kuansing, Aldiko Putra menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya itu tidak sesuai fakta di persidangan.
Dalam sidang yang digelar PN Teluk Kuantan Singingi pada Kamis (3/7/2025) kemarin, JPU menuntut Aldiko dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus dugaan menghalang-halangi dan intimidasi terhadap Kepala Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing, Abriman.
"Saya nilai tuntutan JPU terlalu mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta persidangan," ujar Pengacara Aldiko Putra, Shelfy Asmalinda SH MH, Jumat (4/7/2025).
Menurut Shelfy, selama proses persidangan berlangsung, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Aldiko Putra dalam perusakan hutan atau melakukan tindakan intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan.
Shelfy menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi yang telah diperiksa di persidangan, tidak ada satu pun yang secara tegas membuktikan bahwa Aldiko Putra melakukan perusakan hutan.
"Demikian pula, tuduhan mengenai tindakan menghalang-halangi, intimidasi, maupun perbuatan tidak menyenangkan terhadap Abriman tidak didukung oleh kesaksian yang konsisten dan meyakinkan," ujarnya.
Shelfy pun akan memanfaatkan sidang selanjutnya, yang dijadwalkan pada Kamis, 10 Juli 2025, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi).
Mereka akan fokus pada fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak membuktikan dakwaan JPU.
"Kami berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan membebaskan Aldiko Putra dari tuntutan yang dianggap tidak berdasar," ujarnya.
Pada sidang kemarin, tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Ahmad Suhendra SH dan Riva Cahya Limba SH dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Teluk Kuantan Subiar Teguh Wijaya SH sebagai hakim ketua bersama Timothee Kencono Malye SH LLM dan Yosep Butar-butar SH masing-masing sebagai hakim anggota.
Sidang ini juga dihadiri terdakwa Aldiko Putra bersama dua kuasa hukumnya, Fredi Budi Setiawan SH MH dan Shelfy Asmalinda SH MH.
Kedua JPU itu mengatakan, terdakwa Aldiko Putra terbukti secara sah telah melanggar pasal 102 ayat (1) jo Pasal 22 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Subsidair Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 23 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan atau kedua Pasal 233 KUHP atau ketiga Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Sebagai seorang tokoh, terdakwa dinilai tidak mendukung dalam penegakkan UU nomor 18 tahun 2013 itu. Dalam persidangan dinilai memberikan keterangan berbelit-belit dan menghilangkan barang bukti.
JPU juga meminta pada majelis hakim untuk mengembalikan satu unit mobil yang digunakan korban Abriman ketika menjalankan tugasnya waktu kejadian pada tahun 2023 lalu.
Sumber: TRIBUNPEKANBARU.COM
komentar Pembaca