Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Pendidikan
  • Bukan Larang Siswa Bawa HP, Kadisdik Riau: Hanya Pembatasan Saat Jam Belajar

Berita

Bukan Larang Siswa Bawa HP, Kadisdik Riau: Hanya Pembatasan Saat Jam Belajar

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 05 Feb 2026 13:10
(FotoGoriau.com)
PEKANBARU â€" Penerapan Surat Edaran (SE) Nomor: 800.1.10/365/Disdik/2026 mengenai pembatasan penggunaan telepon selular di lingkungan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Riau memicu kesalahpahaman. Sejumlah sekolah dikabarkan menerapkan aturan tersebut sebagai larangan total bagi siswa membawa perangkat komunikasi.

Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, memberikan klarifikasi tegas bahwa kebijakan tersebut bukan bersifat melarang, melainkan hanya membatasi penggunaan selama proses belajar mengajar (KBM) berlangsung. Hal ini disampaikan saat dikonfirmasi GoRiau.com, Kamis (5/2/2026).

"Masih ada miss di lapangan. Diksi pembatasan dan pelarangan itu berbeda. Melarang siswa membawa HP itu keliru," tegas Erisman.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan telepon selular tetap menjadi kebutuhan penting bagi siswa, terutama untuk keperluan mendesak di luar jam pelajaran. Siswa masih memerlukan ponsel untuk berkoordinasi dengan orang tua terkait jemputan atau memesan jasa transportasi daring saat pulang sekolah.

"Kita juga harus realistis. Anak-anak ini perlu HP untuk komunikasi dengan keluarganya setelah jam sekolah," ujarnya.

Erisman menekankan bahwa esensi utama dari surat edaran tersebut adalah untuk memastikan siswa tetap fokus mengikuti pelajaran. Oleh karena itu, ia meminta pihak sekolah lebih bijak dalam mencari solusi teknis, seperti mewajibkan siswa mematikan perangkat atau menyediakan loker khusus penitipan selama jam belajar.

"Bisa dengan HP dimatikan saat belajar, atau dititipkan di loker. Setelah selesai belajar, silakan diambil kembali untuk kebutuhan lainnya," jelasnya.

Mengingat aturan ini masih dalam tahap uji coba, Erisman memaklumi jika terjadi kekeliruan dalam implementasi di beberapa satuan pendidikan. Namun, ia mengingatkan seluruh kepala sekolah agar segera membenahi pemahaman terhadap substansi aturan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Riau tersebut.

"Kami menerima pengaduan dari masyarakat bahwa penerapan SE ini agak melenceng di beberapa sekolah. Karena itu kami imbau agar surat edaran ini dipahami dengan benar," pungkasnya. (grc)
Sumber: GoRiau.com

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.