- Home
- Pendidikan
- Kasus 3 Siswa SD Tak Naik Kelas karena Agama di Tarakan, Ini Temuan KPAI
Kasus 3 Siswa SD Tak Naik Kelas karena Agama di Tarakan, Ini Temuan KPAI
Admin
Sabtu, 27 Nov 2021 16:34
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti membeberkan sejumlah temuan terkait tiga kakak beradik yang tidak naik kelas selama 3 tahun karena persoalan agama di siswa SDN 05 Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Salah satunya, ketiga korban ternyata anak pintar, namun menolak menyanyikan lagu rohani sesuai keinginan guru.
Retno memaparkan, berdasarkan informasi yang diterima tim pemantau dari pihak keluarga dan kuasa hukum secara daring, keluarga ketiga anak pindah agama dari Kristen Protestan ke Sanksi Yehuwa pada tahun 2018.
"Secara kebetulan, tidak naik kelas pertama adalah pada tahun ajaran 2018/2019, ketiga anak sempat dikeluarkan dari sekolah selama sekitar 3 bulan lamanya," jelas Retno dalam keterangannya, dikutip Sabtu (27/11).
Alasan tersebut tidak bisa diterima, karena ketidakhadiran tiga siswa selama 90 hari yang dianggap tidak hadir tanpa keterangan. Padahal ketidakhadiran mereka karena sempat dikeluarkan dari sekolah selama 3 bulan.
"Keputusan Pengadilan TUN memenangkan gugatan atas nama ketiga anak tersebut, keputusan PTUN dalam kasus tidak naik kelas yang pertama kali ini sudah inkrah," ujar Retno.
Keputusan tidak naik kelas yang kedua kali dialami ketiga anak itu pada tahun ajaran 2019/2020. Saat itu nilai pelajaran agama ketiga anak nol atau tidak ada nilainya.
Ketiganya tidak mendapatkan pelajaran agama, sekolah beralasan tidak ada guru agama untuk Saksi Yehuwa. Padahal Saksi Yehuwa oleh Kementerian Agama dimasukkan dalam bagian pendidikan agama Kristen.
"Jadi seharusnya, ketiga anak berhak mendapatkan pendidikan agama Kristen di sekolahnya," sebutnya.
Padahal Keputusan Pengadilan TUN pada tingkat pertama dimenangkan ketiga anak tersebut. Tetapi Dinas Pendidikan Kota Tarakan banding dan memenangkan pengadilan banding.
"Pihak penggugat kemudian melakukan kasasi dan keputusan kasasi belum ada. Artinya belum inkrah hingga November 2021," ungkap Retno.
Kasus tidak naik kelas yang ketiga kalinya terjadi pada tahun ajaran 2020/2021. Kali ini penyebab ketiga anak tidak naik kelas adalah nilai agama yang tidak tuntas, sementara nilai seluruh mata pelajaran yang lain sangat bagus.
Retno mengatakan, ketiga anak mengaku telah mengikuti semua proses pembelajaran pendidikan agama Kristen di sekolahnya. Mereka selalu mengerjakan semua tugas yang diberikan, termasuk ulangan/ujiannya. Bahkan nilai-nilai pengetahuannya selalu tinggi nilainya.
"Namun saat nilai praktik, ketiga anak tidak bersedia menyanyikan lagu rohani yang ditentukan gurunya karena bertentangan dengan akidahnya, dan meminta bisa mengganti lagu yang sesuai dengan akidahnya," jelasnya.
"Kasus tidak naik kelas yang ketiga kalinya juga digugat ke Pengadilan TUN, pengajuan perkara baru dilakukan pada Oktober 2021. Saat ini masih dalam proses persidangan," tambahnya.
Hilang Semangat Belajar
Di sisi lain, Retno juga mengungkap hasil penelusuran tim ketika mengunjungi rumah ketiga anak untuk mendengarkan suara mereka dalam kasus yang menimpanya selama tiga tahun berturut-turut, Senin (22/11).
"Ketika tim bertanya apa harapan atau keinginan ketiga anak, mereka menjawab 'hanya ingin naik kelas'. Saat ditanya apa lagi harapannya? Jawabannya kurang lebih sama, hanya ingin naik kelas. Ketiganya juga ingin tetap bersekolah di SDN 051 Kota Tarakan," sebut Retro.
Retno menyampaikan, ketiga anak sempat menyatakan kehilangan semangat belajar jika mereka tidak naik kelas lagi untuk keempat kalinya.
Anak Pintar
Fakta selanjutnya, Retno mengatakan dari hasil wawancara dengan DH, selaku guru Pendidikan Agama Kristen SDN 043 Tarakan yang diperbantukan di SDN 051 Tarakan. Di SDN 051, dia hanya mengajar 4 siswa, termasuk ke-3 anak-anak itu. Tim juga mewawancarai D, guru PJOK yang juga menjadi Pembina Agama Kristen.
Retno menyampaikan, berdasarkan pengakuan DH, ketiga anak itu pintar dan nilai ilmu pengetahuan sering mendapat angka 100. Selain itu ketiganya juga berkelakuan baik dan sopan.
Namun pada nilai pendidikan agama, ketiganya dinyatakan tidak tuntas. Pada rapor tidak naik kelas ke-3 kalinya, tidak ada nilai praktik. Namun nilai kognitif atau pengetahuan tinggi dan nilai afektif atau sikapnya baik.
Hal itu bisa terjadi lantaran ketiga siswa menolak bernyanyi lagu rohani yang judulnya ditentukan guru pendidikan agama Kristen. "Orangtua sempat meminta izin agar anaknya diperkenankan menyanyikan lagu rohani yang sesuai akidahnya, namun tidak diperkenankan," katanya
Alasan penolakan guru, sebut Retno, berpedoman pada kurikulum Pendidikan Agama Kristen. Padahal Kompetensi Dasar (KD) dalam kurikulum pendidikan agama Kristen justru tidak menentukan judul lagu rohani.
Semisal, Retno mencontohkan dalam silabus mata pelajaran Pendidikan Agama Kristen kelas 4 SD, pada KD 4.6 berbunyi, menyanyikan lagu rohani anak-anak yang menunjukkan ucapan syukur atas dirinya, keluarga, teman, dan alam ciptaan Tuhan.
"KD tersebut sama sekali tidak menentukan judul lagu rohani yang harus dinyanyikan oleh peserta didik," ungkap Retno.