Jumat, 26 Jun 2026
  • Home
  • Pendidikan
  • Kemenag: 17.155 Madrasah Sudah Mengisi Daftar Periksa Kesiapan PTM Terbatas

Kemenag: 17.155 Madrasah Sudah Mengisi Daftar Periksa Kesiapan PTM Terbatas

Admin
Rabu, 08 Sep 2021 13:10
okezone.com

SEIRING menurunnya kasus covid-19 di Tanah Air, pemerintah mulai menerapkan pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas untuk siswa/siswi sekolah. Salah satunya adalah madrasah yang juga bersiap menyelenggarakannya.

Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kasiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) sejak 1 September 2021 telah membuka layanan daftar periksa kesiapan PTM terbatas untuk Raudhatul Athfal (RA), MI, MTs, dan MA.

"Sampai sore ini tercatat sudah ada 17.155 madrasah yang telah mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas," terang Direktur KSKK Madrasah Kemenag Muhammad Isom Yusqi di Jakarta, Selasa 7 September 2021.

"Total lebih 206 ribu siswa MI, 36 ribu siswa MTs, dan 57 ribu siswa MA yang juga melaporkan daftar periksanya," sambung dia, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.

Isom memastikan angka ini akan terus bertambah secara realtime sesuai progres pengisian daftar periksa yang dilakukan oleh madrasah di seluruh Indonesia.

Menurut dia, sejak pemerintah membolehkan PTM terbatas bagi lembaga pendidikan yang berada pada wilayah dengan kategori Level 1 sampai 3, pihaknya telah menyiapkan layanan daftar periksa. Layanan ini disiapkan sebagai instrumen monitoring terkait kesiapan madrasah dalam menerapkan PTM terbatas sesuai ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri.

"Ditjen Pendidikan Islam sudah menerbitkan edaran yang mengatur tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada RA, MI, MTs, dan MA/MAK, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa PPKM Covid-19," jelasnya.

Isom menerangkan bahwa madrasah dapat menyelenggarakan PTM secara terbatas setelah mendapat rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 setempat dan kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota.

Rekomendasi tersebut diterbitkan berdasarkan ketentuan SKB Empat Menteri dan hasil monitoring daftar periksa kesiapan PTM terbatas. Adapun prosedurnya sebagai berikut:

a. Kepala Madrasah, Guru, dan Peserta Didik RA dan Madrasah (dapat diisi oleh orang tua/wali) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id.

b. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota memverifikasi hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas Madrasah, lalu melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi kesiapan pelaksanaan PTM terbatas bagi satuan pendidikan madrasah.

c. Jenis rekomendasi: (1) Siap PTM terbatas, (2) Siap PTM terbatas dengan syarat, atau (3) belajar dari rumah.

d. Jika rekomendasi dinyatakan "Siap PTM Terbatas", orangtua peserta didik tetap dapat memilih ikut pembelajaran PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh/belajar dari rumah bagi anaknya.

Sumber: okezone.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.