- Home
- Pendidikan
- Nadiem Tegaskan Permendikbudristek PPKS Bukan untuk Legalkan Zina
Nadiem Tegaskan Permendikbudristek PPKS Bukan untuk Legalkan Zina
Admin
Jumat, 12 Nov 2021 16:14
Mendikbudristek Nadiem Makarim merespons polemik Peraturan Nomor 30 Tahun 2021 yang dia tanda tangani dianggap melegalkan zina. Nadiem menegaskan Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi tidak bermaksud melegalkan perzinaan.
"Salah satu hal yang terpenting di sini, seperti ada saya mendengar sekali dari masukan berbagai macam pihak yang merasa kalau misalnya ada perkataan-perkataan di dalam ini (permendikbudristek) yang bisa melegalkan atau mungkin menghalalkan tindakan asusila, itu sama sekali bukan maksud dari Permen ini," katanya dalam diskusi online 'Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual', di Jakarta, Jumat (12/11).
Nadiem menjelaskan, definisi kekerasan seperti KBBI adalah paksaan. Paksaan artinya tanpa persetujuan korban. Maka, fokus dari peraturan menteri ini adalah korbannya.
"Mohon mengerti bagi banyak masyarakat ini melihat semua dari perspektif korban, jadinya kalau kita sedang merancang peraturan, kita merancang beberapa aktivitas-aktivitas perilaku yang dalam definisi kekerasan seksual yang bisa di alami korban tersebut, ini sangat penting dimengerti masyarakat," tuturnya.
Lebih lanjut, Nadiem membandingkan ada banyak tindakan-tindakan di luar Permendikbudristek PPKS yang berbenturan dengan norma agama maupun norma etika.
"Di sini kita tidak menulis seks bebas, plagiarisme, atau mencuri, atau berbohong, kenapa tidak masukkan? karena itu bukan dalam ruang lingkup kekerasan seksual hanya dalam ruang lingkup kekerasan seksual yang akan diatur di sini," ujarnya