- Home
- Pendidikan
- Waspadai Program S-2 Belum Terdaftar!
Waspadai Program S-2 Belum Terdaftar!
Minggu, 30 Agu 2015 18:03
MEDAN - Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah I Sumatera Utara mengingatkan masyarakat di daerah itu untuk mewaspadai program pascasarjana yang belum terdaftar di Kementerian Riset, Tekologi, dan Pendidikan Tinggi.
"Saat ini, di sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Tanah Air banyak dibuka program studi master (S-2)," kata Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumut Prof Dian Armanto di Medan, belum lama ini.
Menurut dia, masyarakat perlu melakukan pengecekan, untuk mengetahui program pascasarjana yang diadakan di PTS itu telah memperoleh izin dari Kemenristek dan Dikti atau belum.
"Hal ini perlu dilakukan demi kepentingan bersama, sehingga tidak merugikan masyarakat nantinya," ujar Armanto.
Ia mengatakan, masyarakat dan calon-calon mahasiswa S-2 itu, harus benar-benar teliti dalam memilih program studi yang ada di PTS.
"Masyarakat jangan sampai tertipu memilih program studi yang tidak terdafar atau tanpa memiliki izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti)," kata Guru Besar Universitas Negeri Medan (Unimed) itu.
Ia menambahkan, izin program studi yang dikeluarkan Dikti itu, merupakan persyaratan atau ketentuan dari pemerintah yang harus dilaksanakan PTS.
Bahkan, program studi yang tidak memiliki izin dari Dirjen Dikti, lulusan sarjananya tidak akan diakui, bahkan sulit untuk diterima ketika melamar pekerjaan di institusi swasta mau pun pemerintah.
Program studi yang belum terdaftar di Ditjen Dikti harus segera menyelesaikan administrasinya dan melengkapi segala persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan izin operasional dari pemerintah.
Armanto menjelaskan, dalam ketentuan Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2005 dengan tegas dinyatakan bagi lembaga pendidikan tinggi yang memberikan ijazah palsu dan pemakai akan dikenakan hukuman pidana 5-10 tahun kurungan dan denda senilai Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
"Sanksi hukuman bagi pelanggar Undang-Undang Sisdiknas itu cukup berat," katanya.
Data yang diperoleh di Kopertis Wilayah I Sumut, jumlah PTS yang terdaftar dan memiliki izin tercatat sebanyak 273 PTS dan mempunyai hampir 1.000 prodi sarjana (S-1) dan 28 prodi master (S-2). PTS tersebut tetap mendapat pengawasan ketat dari Kopertis yang dipercaya Ditjen Dikti.
Kemenag Apresiasi Tradisi Khotmul Alquran di MAN 3 Pekanbaru
PEKANBARU - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru memberikan apresiasi terhadap kegiatan Khotmul Alquran siswa kelas XII Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Pekanbaru.Apresiasi tersebut disampaikan Pl
Peduli Pendidikan, Anggota DPRD Rohil Amansyah Apresiasi Yayasan Asham As Ari dan Siswa MDTA Ar Rahman
KUBU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Amansyah, memberikan apresiasi kepada Yayasan Asham As Ari Rokan Hilir dan siswa-si
Program S2 Matematika UIR Resmi Dibuka, Berbasis Teknologi Modern
Pekanbaru â€" Universitas Islam Riau (UIR) menambah daftar program studi baru di Program Pascasarjana. Menjelang akhir Ramadan 1447 H, UIR resmi membuka Program Magister Pendidikan Matematika, sebagai
Dua Pekan Libur, Jadwal Libur Idulfitri SMA dan SMK di Riau Berlaku Mulai 13 Maret 2026
PEKANBARU - Pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Riau resmi mendapatkan jatah libur Hari Raya Idulfitri selama dua pekan. Masa liburan ini diteta
BKD Riau Siapkan Sanksi Pemecatan untuk Guru SMAN 18 Pekanbaru
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah cepat menyikapi dugaan pelecehan seksual di SMAN 18 Pekanbaru. Seorang oknum guru di sekolah tersebut diduga melakukan tindakan tidak pantas terh