Rabu, 29 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • 10 Brimob yang Pukuli Pria di Kampung Bali Ditahan 21 Hari

Peristiwa

10 Brimob yang Pukuli Pria di Kampung Bali Ditahan 21 Hari

Jumat, 05 Jul 2019 15:37
Detik.com
Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo (tengah).
JAKARTA - Polri memberikan sanksi terhadap 10 anggota Brimob yang memukul seorang warga di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Mereka yang terlibat dihukum kurungan 21 hari.

"Ada 10 anggota yang sudah diproses dilakukan pemeriksaan dan saat ini sudah menjalani sidang disiplin. Dari 10 anggota tersebut nanti akan dijatuhi hukuman hakim, hukuman disiplin berupa penahanan di ruang khusus selama 21 hari," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).

Dedi mengatakan anggota Brimob itu merupakan anggota Brimob Nusantara yang diperbantukan ke Polda Metro Jaya. Hukuman itu akan dijatuhkan saat mereka kembali ke satuan masing-masing.

"Nanti akan melaksanakan hukumannya setelah anggota tersebut kembali ke Polda setempat dan tentunya ada pelanggaran, ada sanksi administrasi lainnya," ujarnya.

Polri memang mendatangkan pasukan Brimob Nusantara dari sejumlah daerah untuk menjaga Ibu Kota, khususnya Istana Negara, KPU dan Bawaslu pada 21-22 Mei lalu. Kini, pasukan Brimob Nusantara tengah dalam proses pemulangan, termasuk satuan Brimob yang menganiaya pria di Kampung Bali.

Menurut Dedi, setelah satuan Brimob itu kembali ke wilayah kesatuannya, proses penindakan internal akan dilanjutkan oleh kesatuan di daerah.

Penganiayaan oleh sejumlah personel Brimob itu terjadi di Kampung Bali pada 23 Mei pagi, di tengah momen kerusuhan di sejumlah wilayah. Kejadian ini muncul dalam sebuah video dan kemudian menjadi viral.

Seorang pria yang ditahan polisi, Andri Bibir, menyatakan dia adalah orang yang dianiaya dalam video itu. Andri mengaku dikejar Brimob karena kedapatan menyiapkan batu untuk para perusuh.


Sumber: detik.com
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 29 Jul 2026 09:50

    RUU Perampasan Aset Butuh Aparat Bersih, Komisi III DPR Kumpulkan Pakar saat Reses

    JAKARTA - Komisi III DPR memastikan proses perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan berjalan dengan prinsip kehati-hatian. Meski rela menggunakan alokasi masa reses untuk m

  • Rabu, 29 Jul 2026 09:48

    Temui Bima Arya, Wabup Perjuangkan Status Meranti di RUU Kepulauan

    JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bergerak cepat memperjuangkan status wilayahnya agar diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Langkah konkret ini disampaikan

  • Rabu, 29 Jul 2026 09:46

    Terpilih Kembali Pimpin PP KBI, Ngatino Siapkan Liga Kampus hingga Liga Profesional

    JAKARTA - Pendiri yang juga Ketua Umum petahana Pengurus Pusat Kick Boxing Indonesia (PP KBI) terpilih kembali untuk memimpin organisasi beladiri itu untuk periode ketiga dalam Musyawarah Nasional (Mu

  • Rabu, 29 Jul 2026 09:44

    Eks Gubernur BI Terseret Kasus CSR, Jubir KPK: 'Penyidikan Masih Bergulir'

    JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan peluang pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana corpo

  • Rabu, 29 Jul 2026 09:37

    Belasan Ribu Ijazah SMAN dan SMKN Menumpuk, Disdik Riau Pastikan Pengambilan Gratis

    PEKANBARU - Fenomena tumpukan dokumen kelulusan ternyata masih terjadi di berbagai sekolah menengah di Provinsi Riau. Dinas Pendidikan (Disdik) setempat mencatat setidaknya ada 11.856 ijazah milik alu

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki