Rabu, 22 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Diduga Jasa Gratifikasi, Belasan Oknum Guru SD di Rohul Stuban ke Luar Negeri

Diduga Jasa Gratifikasi, Belasan Oknum Guru SD di Rohul Stuban ke Luar Negeri

Laporan : Fahrin Wawuru
admin
Selasa, 11 Feb 2020 09:14
Ilustrasi

ROKAN HULU - Berita beberapa atau belasan oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) di lKabupaten Rokan Hulu, Riau diduga menerima gratifikasi berupa biaya tambahan jalan-jalan dan rekreasi bertajuk Study Banding (Stuban). Namun sayangnya Stuban itu belum diketahui apa tujuannya untuk kemajuan dunia pendidikan mulai dibicarakan publik.

Di bagikan di Media Sosial sesuai foto ada belasan yang Stuban tersebut, dari tulisan beberapa orang di Facebook diantaranya Edy Oke juga Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu menuliskan, "Perlu diluruskan jika belum lurus, bagaimba dengan kecamatan lain?" 

Dikutip Selasa, (11/2/2020) pagi, Para oknum Kepala Sekolah diduga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu, Study banding (Stuban) informasi nya di Luar Negeri selama 7 hari, yaitu 21-27 Januari 2020 lalu, namun Negara mana belum ditulis dalam berita tersebut ditulis beberapa media.

Saat hal ini dikonfirmasi kepada kepada Koordinator Disdik Rambah Samo, beenama Arman yang tergabung dalam jalan-jalan Stuban tersebut, dia mengakui jika perjalanan itu dibiayai oleh pihak ketiga, alias sponsor.

Arman mengatakan rombongan kepala sekolah yang juga turut membawa beberapa keluarganya itu memiliki rute Malaysia dan Thailand selama tujuh hari.

Awalnya Arman menolak mengatakan pemberangkatan mereka disponsori oleh pihak ketiga, Namun akhirnya dia mengakui bahwa pemberangkatan itu mendapat bantuan biaya dari luar sekolah.

”Memang betul, ada bantuan biaya dari pihak luar sekolah. Namun ada biaya dari K3S SD Rambah Samo dan biaya pribadi” katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (31/1) saat itu.

Akhirnya Arman mengakui, jika ada keterlibatan sejumlah perusahaan penerbit buku yang bekerjasama dengan sekolah dalam membiayai keberangkatan tersebut.“Ya memang gratifikasi sih,” sebut Arman.

Dalam pengakuan Arman rombongan tersebut dipimpin oleh Ruslim, Kepala Sekolah SD 04 Langkitin yang melibatkan sekitar 27 orang kepala sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Rambah Samo.

Ditempat yang sama, kepala sekolah SD 04 Langkitin sekaligus ketua regu, Ruslim mengatakan, keberangkatan ke Malaysia turut membawa keluarga kepala sekolah dan guru.

” Ada beberapa guru dan keluarga kepala sekolah juga,” jelas Ruslim.

Dalam pengakuan Ruslim masing-masing peserta dikenakan biaya sebesar Rp. 3,5 juta. Namun, Ruslim mengaku, jika masing-masing peserta hanya menyumbang sebesar Rp. 500 ribu saja.

“Sisanya yang Rp. 3 juta lagi yang bayar sponsor dan uang K3S kami,”  jelasnya.

“Tapi, bagi kawan-kawan yang bawa keluarga, ya bayar penuh sendiri,” tambahnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Rokan Hulu Drs Ibnu Ulya mengatakan, dalam kegiatan pemerintah tidak dibenarkan menggunakan sponsor.

” Saya tak tahu mengenai pembiayaan mereka pergi berangkat ke luar negeri. Mereka hanya minta izin, ya sudah saya izinkan,” katanya.

“Yang jelas, tidak dibenarkan jika ada sponsor yang membiayai dalam kegiatan-kegiatan kita,” tambahnya.

Sedangkan dalam pengakuan salah seorang peserta tur jalan-jalan ke luar negeri Ali Mustopo yang juga Kepala Sekolah SD 07 SKPA Pasir Pangaraian mengatakan, ada fee dari penjualan buku-buku dari penerbit di sekolah.

Fee tersebut jumlahnya hingga lima persen dan dibayarkan setelah transaksi pembayaran jual beli buku tersebut selesai dilakukan.

Ali menyebut, praktik terima fee seperti itu sudah berlangsung sejak lama “Sejak dari dulu seperti itu,” kata dia.

Dia pun menegaskan, pihak sekolah tidak pernah meminta fee tersebut kepada pihak perusahaan penerbit.

“Kita gak minta, kebetulan waktunya kita mau berangkat pada saat itulah diberikan ‘bantuan’ itu,” kilahnya.

Saat kembali dikonfirmasi lagi kepada Kadisdikpora Rohul Drs. H. Ibnu Ulya, Selamat pagi pak Kadis, izin, Konfirmasi kebenaran berita ini diatas pak? Salam santun dari Fahrin. Atau bagaimana sebenarnya, siapa ketua rombongan para guru itu Bapak ? Izinkan kami bisa langsung konfirmasi. jawabnya, "Konfirmasi dengan mereka Pak saya gak tahu, sama pak ruslin," tulis Kadisdikpora Rohul dalam pesan WhatsAppnya kepada spiritriau.com pagi Selasa.

Data diterima, terpisah, Pemilik SBT Travel Service Sultan saat dihubungi oleh tribun mengakui jika pihaknya memberangkatkan sejumlah kepala sekolah dari Rokan Hulu. 

"Rombongan berangkat pada 22 Januari setibanya di Dumai. Paket pelayanan kita dimulai dari 22-26 Januari untuk 27 orang. Tapi, ada beberapa tambahan peserta juga diluar itu," katanya pada Senin (10/2).

Sayang, ketika ditanyakan daftar peserta keberangkatan tersebut, pihaknya enggan untuk memberikan dengan alasan kerahasiaan. "Data ini rahasia,"sebutnya.

Untuk diketahui penjelasan gratifikasi dikutip awak media ini dihukum online adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Dan bagi pelaku diduga akan melanggar Undang -undang Pidana Gratifikasi termasuk tindak pidana. Landasan hukumnya adalah UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12.yang bunyinya Penerima gratifikasi diancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. (Fah)
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki