Diduga PTPN V Lubuk Dalam dengan Bank Mandiri Telap Dapenbun Karyawan
Laporan : Sahril Ramadhana
Rabu, 03 Feb 2016 11:46
LUBUKDALAM – Kuat dugaan, pihak PT Perkebunan Nusantara V ( PTPN V ) yang berada di kecamatan Lubuk Dalam kabupaten Siak " Kongkalikong " ( bekerjasama) dengan pihak Bank Mandiri Lubuk Dalam untuk melakukan upaya kotor dalam mencari keuntungan pribadi dengan cara menelap Dana Pensiun Karyawan Perkebunan ( Dapenbun ).
Dugaan itu muncul lantaran beberapa karyawannya yang baru saja pensiun hingga saat ini belum juga menerima haknya, sementara pihak perusahan plat merah itu mengaku sudah mengirimkan melalui rekening karyawannya pada Bank Mandiri. Sementara saat dicek, saldo rekening yang bersangkutan kosong.
Ngatiman (46), karyawan PTPN V Lubuk Dalam yang sudah dipensiunkan mengaku bahwa ia belum menerima serupiahpun dana pensiunnya yang sejatinya adalah haknya selama mengabdi di perusahaan negara itu.
Ia menuturkan, hingga saat ini pihak perusahaan PTPN V Lubuk Dalam belum memperjelas haknya sebagai mantan karyawan PTPN V Lubuk Dalam.
" Hingga detik ini, saya belum mendapatkan Uang Dana Pensiun (Dapenbun) saya mas, padahal surat pernyataan pensiun yang diturunkan pihak perusahaan sudah saya terima 6 bulan lamanya, " ucap Ngadiman kepada spiritriau.com belum lama ini.
Ia menjelaskan, perusahaan PTPN V Lubuk Dalam saat ia meminta keterangan, pihak perusahaan menuturkan bahwa, uang tersebut sudah ditransfer pihak perusahaan ke Bank Mandiri.
" Kata pihak perusahaan sudah menyetor ke bank Mandiri, tapi ATM bank Mandiri saya sudah di blokir pihak bank, ketika saya tanyakan ke perusahaan, pihak perusahaan juga menututurkan bahwa mereka juga takut menahan uang tersebut," ucapnya.
Hal yang sama juga di alami Saparrudin Simangunsong, karyawan yang dipensiunkan pihak perusahaan PTPN V Lubuk Dalam pada bulan November lalu.
Ia menjelaskan, pihak perusahaan dan pihak bank sangat tidak transparan, ini dilihat dari ketika ia dengan Ngtiman ke Bank Mandiri Cabang Lubuk Dalam. Pihak Bank menuturkan, bahwa tidak mau tahu tentang kepensiunan mereka, " yang jelasnya uang pensiun kami ditahan pihak Bank untuk membayar pinjaman kami terhadap bank Mandiri," bebernya.
" Dapenbun kita ditahan pihak bank mas, sangat tidak logis ketika pihak bank berkata, utang bapak harus dibayar, kami tidak mau tahu, apalagi dalam surat perjanjian utang piutang kami dengan bapak sudah kami tulisankan dan bapak sudah tandatangani, " jelasnya mengisahkan.
Terpisah, pimpinan Bank Mandiri Lubuk Dalam ketika dikonfirmasi mengenai hal ini menuturkan bahwa itu urusan pihak perusahaan dengan pihak Karyawan.
" Itu urusan pihak perusahaan dengan pihak karyawan, kami hanya menjalankan tugas," ucap pimpinan cabangnya.
Sementara itu, Krani Asisten Umum PTPN V Lubuk Dalam ketika dikonfirmasi, Demak Sianipar menjelaskan, kalau tidak bisa dicairkan, itu urusan bank bukan urusan mereka lagi, " kita sudah mengirimkan hak mereka sesuai dengan rekening para karyawan, haknya sudah kami berikan, jadi masalah itu tinggal berurusan sama bank, " ucapnya. (ril)
Peristiwa
Bupati Afni Cari Terobosan, 9 Perusahaan Siap Bantu Material Perbaikan Jalan KITB–Sungai Rawa
SIAK-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menggandeng sembilan perusahaan untuk mempercepat perbaikan ruas Jalan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB)â€"Sungai Rawa yang mengalami kerusakan parah sepanj
Inhu Resmi Jadi Tuan Rumah Piala Soeratin U-17 Riau 2026, Sekda: Semoga Lahir Prestasi Nasional
INHU-Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Zulfahmi Adrian, AP, M.Si menghadiri peresmian pembukaan ajang bergengsi sepak bola RS Awal Bros Piala Soeratin U-17 Tingkat Provinsi Riau Tahun
RUU Perampasan Aset Butuh Aparat Bersih, Komisi III DPR Kumpulkan Pakar saat Reses
JAKARTA - Komisi III DPR memastikan proses perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan berjalan dengan prinsip kehati-hatian. Meski rela menggunakan alokasi masa reses untuk m
Temui Bima Arya, Wabup Perjuangkan Status Meranti di RUU Kepulauan
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bergerak cepat memperjuangkan status wilayahnya agar diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Langkah konkret ini disampaikan
Terpilih Kembali Pimpin PP KBI, Ngatino Siapkan Liga Kampus hingga Liga Profesional
JAKARTA - Pendiri yang juga Ketua Umum petahana Pengurus Pusat Kick Boxing Indonesia (PP KBI) terpilih kembali untuk memimpin organisasi beladiri itu untuk periode ketiga dalam Musyawarah Nasional (Mu