Jumat, 05 Jun 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Dipasang Plank Sita Eksekusi, Pondok Quran Al Majidiyah Lakukan Perlawanan Hukum

Dipasang Plank Sita Eksekusi, Pondok Quran Al Majidiyah Lakukan Perlawanan Hukum

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
Kamis, 23 Mei 2019 18:53
Istimewa
HM.Hendra Gunawan SH
ROKANHILIR-Tetkait dipasangnya Plank Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir di lahan yang berada di Simpang Riset Bagan Batu Rabu 22/5 kemarin, Pondok Quran Al Majidiyah selaku pihak ketiga akan melakukan upaya hukum.

Pasalnya, menurut keterangan Ketua Yayasan Pondok Quran Al - Majidiyah, HM Hendra Gunawan SH, pemasangan plank sita eksekusi itu dilakukan atas kemenangan H. Adlan Adnan melawan saudaranya sendiri yakni H. Sulaiman.

"Ini masih sita eksekusi, makanya kita akan lakukan "Derden Verzet" atau perlawanan hukum pihak ketiga," ungkap Hendra saat ditemui di Kantornya Kamis 23/5 petang.

Diterangkan pria yang akrab disapa Haji Iwan ini, Pondok Quran Al Majidiyah sudah membeli tanah tersebut kepada H. Sulaiman.

"Namun, kita juga sudah berikan dana kompensasi kepada H. Adlan, bahkan beberapa adik beradik mereka juga kita sudah berikan," kata Haji Iwan.

Diuraikannya, pemberian dana kompensasi ini tidak hanya sekedar diberi uang. "H. Adlan juga memberikan surat pernyataan bermaterai yang dilegalisir di notaris," terangnya.

Bahkan, tambahnya, H Adlan dalam surat pernyataan itu dengan jelas menuliskan bahwa dia tidak menggugat H. Sulaiman atau pihak manapun terkait tanah tersebut.

"Kita awalnya tidak tau kalau mereka sedang berperkara, bahkan yang menyarankan kita membeli secara sah kepada H. Sulaiman adalah H. Adlan, dan H Adlan bersedia hanya diberikan kompensasi," ungkapnya.

Pada saat itu, beber H. Iwan, H Adlan mengatakan bahwa yang memiliki sertifikat atas tanah tersebut adalah H. Sulaiman.

" Kita beli ke H. Sulaiman juga berdasarkan diskusi dengan H Adlan. Dan pada akhirnya terjadi sita eksekusi, untuk itu, sebelum terjadinya eksekusi, kita akan lakukan upaya hukum. Insyaallah hari Senin kita daftarkan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir," urainya.

H. Iwan juga mengaku bahwa sebelum terjadinya sita eksekusi ini, tidak ada komunikasi dari pihak H Adlan. " Padahal dia terima uang dan buat surat pernyataan bermaterai si hadapan Notaris, bukti kita semua lengkap," bebernya.

Saat disinggung langkah pidana terkait penipuan yang dilakukan H. Adlan atas pembelian tanah tersebut, H Iwan tidak mau berkomentar banyak.

" Kalau langkah pidana, nanti lah,, ini bulan baik, bulan suci, prasangka baik dululah kita, mungkin beliau lupa, dan kita masih menunggu itikad baiknya. Kalau Verzet ini memang harus segera sebelum dilakukan eksekusi, agar semua terang benderang," tandas H. Iwan.

H. Iwan menambahkan, pembelian tanah tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi melainkan kepentingan Pondok Quran untuk memperluas area. 

"Kita kan akan mendirikan sekolah tinggi Al Quran, makanya kita belilah tanah itu. Kalau bukan untuk Pondok buat apa kita beli dengan harga yang tidak masuk akal, sebab, semua ahli waris kita beri kompensasi, tujuannya ya untuk Pondok," ungkapnya.

Sebab, tambahnya, hanya lahan itu yang ada, selebihnya berbatasan dengan pemukiman warga dan jalan. " Tidak ada pilihan saat itu, tapi ya sudahlah, mau tidak mau kita lakukan upaya hukum untuk mempertahankan tanah tersebut berdasarkan dokumen yang kita miliki," tandasnya. (ded)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Jumat, 05 Jun 2026 16:40

    Wako Agung Nugroho Sambut Kedatangan Jemaah Haji Asal Kota Pekanbaru

    PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menyambut kedatangan jemaah haji Kloter 3 Batam asal Kota Pekanbaru, Jumat (5/6/2026). Ia menyapa langsung para jemaah di Bandara Sultan Syarif Kasi

  • Jumat, 05 Jun 2026 15:36

    Polsek Tanah Putih Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba kepada Pelajar SMPN 6

    TANAHPUTIH- Sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda, Polsek Tanah Putih melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba bagi remaja dan pelajar di S

  • Jumat, 05 Jun 2026 15:35

    Penampakan Rumah Silmy Karim Digeledah KPK, Brimob Bersenjata Lengkap Diterjunkan

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus du

  • Jumat, 05 Jun 2026 15:01

    Gasak 700 Dolar AS Milik Turis Australia, WN Iran Dibekuk Polisi di Ubud Bali

    Kepolisian Resor Gianyar, Bali, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial AFK atas dugaan tindak pidana pencurian terhadap sesama warga asing. AFK diduga mengambil uang milik seo

  • Jumat, 05 Jun 2026 13:57

    Puluhan Anggota TNI Bentrok dengan Warga di Lampung, Begini Duduk Perkaranya

    Jakarta - Sebuah video yang memperlihatkan bentrokan antara puluhan anggota TNI dengan warga di Kabupaten Lampung Utara, Lampung, viral di media sosial. Insiden itu disebut dipicu oleh kesalahpahaman

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.