Minggu, 26 Jul 2026

Hukrim

Gegara Shabu, Dua Pria Ini Dibekuk Polsek Sinaboi

Hendra Dedi Syahbudi
Sabtu, 07 Sep 2019 14:39
Hendra Dedi Syahbudi
Tim Opsnal Polsek Sinaboi berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu. Keduanya berinisial, R alias Rahman (29) warga Kepenghuluan Sungai Nyamuk dan KR alias Tarigan (40) warga Kepenghuluan Bejamu, Kecamatan Sinaboi.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Polsek Sinaboi pada Sabtu (7/9) menyebutkan bahwa kedua pria tersebut dibekuk pada Jumat (6/9) malam kemarin.

Dari penangkapan kedua pelaku, Tim opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap bong, 1 buah Handphone Nokia warna hitam, 1 buah Handphone Samsung warna biru dongker, uang sejumlah Rp 180 Ribu dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah BM 2256 HB. 

Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto dalam keterangan persnya yang disampaikan Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di jalan Poros Raja Bejamu, sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka KR alias Tarigan. 

Dan sekira pukul 20.00 wib, tim opsnal yang ia pimpin membuat serangkaian penyelidikan terhadap informasi tersebut dan ditemukan di depan rumah tersangka Tarigan sedang bersama Rahman. 

Dan atas perintah Kapolsek, selanjutnya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat dilakukan penangkapan, tersangka Rahman membuang barang bukti diduga Narkotika jenis sabu ke lantai depan rumah. 

"Namun pada saat itu, salah satu anggota opsnal melihat hal itu," terang Joan. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan alat hisap bong di dalam rumah tersangka Tarigan dan setelah itu dilakukan interogasi dan tersangka mengakui bahwa benda yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibuang adalah miliknya yang didapat dari seorang berinisial A di Bagan Siapiapi. 

"Menurut pengakuan kedua tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu yang dibuangnya tersebut akan digunakan bersama. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sinaboi Guna proses lebih lanjut," pungkasnya.(Hendra Dedi Syahbudi)


Peristiwa
Berita Terkait
  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:51

    Sejak Januari 2026, Pemko Pekanbaru Sudah Rampungkan Pengaspalan 23 Kilometer Jalan

    PEKANBARU-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Edward Riansyah menyebut, hingga pertengahan 2026, telah menyelesaikan pengaspalan di 19 ruas jalan dengan total panjang

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:28

    Tujuh Titik Panas Terdeteksi di Riau, Warga Diminta Waspada Karhutla

    PEKANBARU - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus membayangi kawasan regional Sumatera. Kendati potensi hujan membayangi sejumlah wilayah, satelit BMKG justru mendeteksi kemunculan

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:20

    Di Era Richard Tampubolon, PBTI Jadikan Jakarta Panggung Laga Juara Taekwondo Dunia dan Kampiun Asia

    JAKARTA - Masyarakat taekwondo Indonesia boleh bangga. Tujuh hari lagi, Jakarta akan menjadi panggung pertarungan para taekwondoin terbaik dunia. Para juara dunia, hingga peraih gelar turnamen interna

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:19

    Buru-buru Sudah Malam', Alasan Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan

    JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Saat proses penahanan dan digiring keluar dari gedung Kejaksaan Agung menuju mobil

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:18

    Bela Google Terkait Denda Rp18 Triliun, Trump Ancam Tarif Baru untuk Uni Eropa

    JAKARTA - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump membela perusahaan teknologi Google yang baru saja dijatuhi sanksi denda senilai 890 juta euro atau 1 miliar dolar AS oleh Uni Eropa. Denda yang setara

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki