Minggu, 26 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Hari ini, Tersangka Korupsi Dana Bansos Cetak Sawah di kecamatan Sungai Mandau Ditahan Kejari Siak

HUKRIM

Hari ini, Tersangka Korupsi Dana Bansos Cetak Sawah di kecamatan Sungai Mandau Ditahan Kejari Siak

Laporan : Sahril Ramadhana
Rabu, 05 Okt 2016 19:51
Sahril Ramadhana
Tampak terdakwa Ir. H. Subhan Arif terburu-buru masuk mobil.
SIAK - Pagi tadi, sekitar pukul 10.30 wib, Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak lakukan tahap II terhadap terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Cetak Sawah di kecamatan Sungai Mandau tahun 2012 lalu.

Terdakwa kasus ini, dibawa tim Kejari Siak mengunakan mobil dinas kijang Inova warna hitam milik Kasi Intel ke Rutan Kelas II Siak untuk ditahan. Tampak terdakwa Ir. H. Subhan Arif mengunakan stelan putih abu-abu dan Amir Amran mengunakan baju warna hitam.

Saat ini, Subhan Arif menjabat sebagai salah satu Kabid di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Siak. Sedangkan Amir Amran sebagai kepala desa aktif di kampung Muara Bungkal, kecamatan Sungai Mandau. Bahkan, menurut sumber dilapangan, kades ini baru menjabat 1 tahun.

Demikian disampaikan Kajari Siak Zondri, SH melalui Kasi Intelejen Beny Siswanto ke awak media, Rabu (05/10/2016). Dia menyebut, dana bantuan sebesar Rp. 450 Juta yang diperuntukkan untuk cetak sawah di kecamatan Sungai Mandau ini pada tahun 2012 lalu. Tetapi, mencuatnya kasus ini pada tahun 2015 silam.

"Penetapan terdakwa ini terjadi, setelah Kejari Siak menerima jadi dari audit BPKP. Untuk itu, secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan," ujar Beny.

Lanjutnya, dari keterangan Kasi Pidsus Kejari Siak, kedua terdakwa ini menyimpang dari Juknis yang sudah ditetapkan. Dan, akibat menyimpang itu, negara menelan kerugian Rp.450 juta.

"Untuk terdakwa ini, akan dikenakan UU Tipikor No 31 tahun 1999 mengacu pada tahun 2001 pasal 2 dan pasal 3. Maksimal 20 tahun penjara. Minimal 1 tahun penjara. Untuk tersangka lainnya, nanti tunggu tanggalnya," sebut Beny sambil tersenyum.

Sementara itu, Kuasa Hukum kedua terdakwa Wira Gunawan saat dikonfirmasi awak media diruang tunggu kantor Kejari Siak mengatakan, akan mengungkapkan semua nama-nama tersangka yang ikut menikmati uang dari Dana Bantuan Sosial Cetak Sawah tersebut.

"Kita akan mengungkap di persidangan mengenai penetapan kedua orang terdakwa ini. Kenapa hanya dua orang. Padahal, dana itu kan mengalir," tanya Wira.

Ia juga menambahkan, bahwa dana bantuan itu langsung dikirim dari pemerintah pusat ke rekening kelompok tani. "Nahhh..... kenapa kelompok tani tidak dijadikan sebagai tersangka, padahal dana itu langsung dikirim ke rekening mereka," pungkas dia. (ril)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki