Himpunan Petani Sawit Kuantan Singingi Minta HGU PT Wanasari Nusantara di Cabut
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 24 Jul 2024 02:33
TELUKKUANTAN-Warga masyarakat yang tergabung di Himpunan
Petani Sawit Kuantan Singingi (HPSKS) meminta kepada pihak berwenang mencabut
Hak Guna Usaha (HGU) yang saat ini dikuasai oleh PT Wanasari Nusantara. HPSKS
meminta lahan seluas 2211 hektar yang berada di Jake dan Singingi. Ratusan
petani sawit di Kabupaten Kuansing, Riau meminta bantuan pemerintah daerah dan
pusat terkait nasib tragis yang menimpa mereka.
Hal tersebut dikatakan Ketua Himpunan Petani Sawit Kuantan
Singingi (HPSKS) Andi Nurbai, Selasa (23/7/2024) di Teluk Kuantan. HPSKS menilai HGU yang menjadi dasar pihak
perusahaan menguasai lahan mereka penuh dengan kejanggalan. Pasalnya lahan
seluas 2.211 hektare tersebut tidak pernah dikeluarkan dari kawasan hutan."Tiba-tiba
PT Wanasari Nusantara mengantongi HGU di atas lahan kami," ujar Andi.
Andi Nurbai juga mengatakan, lahan yang mereka garap
merupakan Tanah Ulayat Kenegerian Jake yang mencakup Kecamatan Kuantan Tengah
dan Singingi. Tanah Ulayat itu kata Andi harusnya diperuntukan untuk masyarakat
adat (anak kemenakan) bukan dikuasai perusahan."Ninik mamak dan para datuk
Kenegerian Jake pun menentang HGU itu," tegasnya.
Andi memohon bantuan kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby
untuk mendesak pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) agar
segera turun tangan dalam masalah yang telah membelit mereka.Ia juga
mengapresiasi sikap Suhardiman Amby yang telah menampung aspirasi mereka."Kami
mengapresiasi pak bupati yang mendukung kami, saat ini kami juga butuh bantuan
pak Menteri AHY," ujar Andi.
Saat ini kata Andi sebanyak 750 KK petani sawit yang
menggantungkan nasibnya di lahan tersebut hidup dalam keputusasaan.Terlebih
pihak perusahaan telah merobohkan sebagian tanaman sawit yang menjadi sumber
pendapatan utama mereka.bahkam ada beberapa petani yang kebun sawitnya sudah
diratakan oleh alat berat perusahaan.
Sementaar itu Bupati Kuansing Suhardiman Amby geram dengan
PT Wanasari Nusantara yang beroperasi di Kabupaten Kuantan Singingi. Menurutnya,
perusahaan sawit itu kerap berkonflik dengan masyarakat hingga membuat situasi
daerah itu tidak kindusif. "Sudah banyak masyarakat yang mengeluhkan
aktifitas perusahaan ini. Saya sudah rekomendasikan ke pemerintah pusat untuk dicabut
saja HGU-nya," ujarnya.
Suhardiman Amby mengatakan, rekomendasi pencabutan izin itu
telah disampaikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) pada 2023 lalu. Ia berharap Kementerian ATR/BPN dapat segera
menindaklanjuti rekomendasi tersebut demi kepentingan masyarakat dan
kondusifitas daerah. (gus)