Humas PTPN V Lubuk Dalam Benarkan Perusahaannya Memanipulasi Data Karyawan
Laporan : Sahril Ramadhana
Minggu, 24 Jan 2016 14:51
Hal ini dibenarkan Saparrudin Simangunsong, salah satu karyawan yang dimanipulasi datanya oleh pihak perusahaan dibawah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Ia menjelaskan, Pihak perusahaan ditempat ia bekerja selama 14 Tahun tersebut, memanipulasi datanya pada tahun 2001.
Jelasnya, manipulasi data yang dilakukan pihak perusahaan kepada dirinya pada tahun 2001 atas perintah pihak Perusahaan PTPN V Lubuk Dalam kala itu.
" Pada waktu itu, pihak perusahaan membutuhkan pekerja, jadi saya disuruh untuk mempermuda umur saya, agar bisa bekerja di PTPN V Lubuk Dalam," ungkapnya.
Ia menjelaskan, Tahun 2001 ia masuk kekebun PTP V Lubuk Dalam untuk mencari pekerjaan, kebetulan pada tahun itu, ia lanjut umur, tetapi dengan kondisi iklim perusahaan yang sangat membuntuhkan pekerja untuk bisa dipekerjakan dengan keahlian masing-masing, ia langsung diterima pihak perusahaan, dengan sarat, harus memanipulasi data atau memper muda umurnya.
" Sebenarnya tanggal lahir saya 15 Agustus 1957, tetapi harus direvisi menjadi 01 Agustus 1970 agar bisa bekerja dan menjadi karyawan, itu kutipan perkataan Pak Dirman, pada masa itu beliau menjabat Askep PTPN V Lubuk Dalam, "bebernya beberapa waktu lalu.
Lanjutnya, kalau dilihat dari tahun lahir yang sekarang ia pergunakan baik di KTP maupun di Kartu Keluarga (KK), berarti umurnya baru meranjak ke 46 tahun, ia di pensiunkan pada bulan November tahun 2015 lalu.
"Bapak sudah lanjut umur, jadi pihak perusahaan harus pensiunkan bapak, ucap pihak PTPN V Lubuk Dalam, " ujarnya menirukan ucapan pihak perusahaan plat merah itu.
Lanjutnya, dengan jabatan terakhir sebagai Pengawas Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN V Lubuk Dalam, ia juga mengadukan kepada Ketua SPBUN PTPN V Lubuk Dalam yang dikomandoi Pedoman Ginting, tapi hingga saat ini seakan beliau tidak peduli akan permasalahan ini.
" Kita sudah mengadu kepada Ketua SPBUN, tapi tak ada hasilnya, dan hingga detik ini, saya tak belum menerima uang pensiun saya, dan ketika saya datang ke perusahaan, perusahaan hanya berkata " Sudah Kami Transfer ke Bank Mandiri", tapi kita tanyakan kepihak Bank tidak ada jawabannya, "ujarnya.
Hal ini juga di benarkan Ngatiman (48) korban dari manipulasi data lainnya yang dilakukan pihak perusahaan PTPN V Lubuk Dalam. Ia menjelaskan kepada media ini, Minggu (24/1), pada tahun 1995 ia masuk kerja ke PTP dengan persyaratan harus memanipulasi data tahun kelahirannya, hal ini menjadi keharusan untuk bisa bekerja diperusahaan tersebut.
" Saya di suruh oleh pak Demak Sianipar, pada waktu itu beliau menjabat pembantu kerani di Inti 2 PTPN V Lubuk Dalam, dan sekarang menjabat Pembantu Asum, " ucapnya.
Ia menjelaskan, pada tahun 1995, beliau mengurus semua persyaratan untuk bisa bekerja di PTPN V Lubuk Dalam, mulai dari memanipulasi data di KTP dan lain-lainya.
Lanjutnya, dengan jabatan terakhir di PTPN V sebagai Danton Hansip, ia dipensiunkan pihak perusahaan pada tanggal 31 Agustus 2015, dan hingga saat ini belum mendapatkan hak dari masa kerjanya sebagai kariawan PTPN V Lubuk Dalam dengan masa kerja (Pensiun) yang ditetapkan pihak perusahaan melalui surat keputusan Nomor : 5.11SK379IX2015 dengan masa kerja 19 Tahun 09 Bulan (tmt. 06-12-1995 s.d 31-08-2015).
" Saya belum mendapatkan uang pensiun saya, padahal sudah 5 bulan saya tidak dapat lagi bekerja di PTP, " ujarnya.
Lanjutnya, jatah pensiun seharunya umur 55 tahun, sebelum dipensiunkan, seharunya ia mendapatkan MBT 6 bulan sebelum pensiun, tapi MBT sekalipun ia tidak dapat menikmatinya.
Lanjutnya lagi, kalau dilihat dari umur yang sudah dirubah pada tahun 1995, seharunya ia masih bisa bekerja berkisar 9 tahun lagi.
" Sebenarnya saya lahir 31-12-1959 dan diubah menjadi 31-12-1968, dengan tahun lahir yang sekarang di KTP, seharunya saya masih bisa bekerja, tetapi di pensiunkan dengan alasan pihak perusahaan sudah melebihi umur 1 tahun 2 bulan, mana dasarnya atas pernyataan ini, " pungkasnya.
Lanjutnya, padahal pada tahun 1995 ia sudah berumur 35 tahun dan di ubah menjadi 26 tahun dan diurus langsung Demak Sianipar, pada masa itu beliau menjabat pembantu kerani di Inti 2 PTPN V Lubuk Dalam, dan Kades Lubuk Dalam almarhum Rojali.
Lanjutnya lagi, pihak perusahaan juga berpesan kepadanya agar masalah ini tidak perlu digembar-gemborkan ke publik. " Jangan ngadu-ngadu kemana-mana kata Asum PTPN V Lubuk Dalam yang dijabat Yusnadi, " ujarnya.
Lanjutnya lagi, dengan kasus memanipulasi data ini, bukan dirinya saja yang dipermuda oleh pihak perusahaan pada waktu itu, tapi masih ada yang lainnya. " 4 orang yang dipermuda umurnya, " ungkapnya.
Menanggapi permasalahan ini, Humas PTPN V Lubuk Dalam berpendapat bahwa, karyawan yang dipensiunkan pada tahun 2015 yang lalu karena sudah melampui umur. " Mereka sudah melampaui umurnya menjadi karyawan, maka kita pensiunkan, " pungkas Humas PTPN V Lubuk Dalam Yusdi saat dikonfirmasi media ini melalui via Telephone, Minggu (24/1).
Ketika media ini memepertanyakan tentang kejelasan pihak perusahaan mengetehui bahwa, banyaknya karyawan memanipulasi data untuk bisa bekerja di PTPN V Lubuk Dalam, humas PTPN V Lubuk Dalam membenarkan tentang memanipulasi data tersebut, dengan istilah mempermuda umur.
" Iya… Dulunya mereka mempermuda umurlah istilahnya, dan kita memang tahu permasalahan itu, " pungkasnya.
Dengan ini, sesuai dengan undang-undang Nomor. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap orang yang memerintahkan atau memfasilitasi atau melakukan manipulasi data kependudukan atau elemen data penduduk, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp 75 juta. (ril)
Peristiwa
One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung
JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci
Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat
PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad
KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun
JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum
Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026
JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,
Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau
PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani