Minggu, 19 Apr 2026

Jamsostek Rohul Segera Sosialisasi PP Nomor 82

Laporan : Fahrin Wawuru
admin
Kamis, 02 Jan 2020 14:38
Fahrin
Foto Kepala BPJamsostek KCP Kabupaten Rokan Hulu Ridwan Lubis.
ROKAN HULU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek) sebelumnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTk) terus melakukan peningkatan pelayanan kepada peserta dan kepada masyarakat pekerja khususnya di Rokan Hulu, Riau  dan Umumnya seluruh Indonesia.

Peningkatan ini terkait adanya perubahan landasan hukum yang digunakan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 yang kini diubah menjadi PP Nomor 82 Tahun 2019 yang sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden RI Ir.H Joko Widodo pada 29 November 2019 lalu.

Disampaikan Kepala BP Jamsostek, Kantor Cabang Pasirpengaraian Kabupaten Rokan Hulu Ridwan Lubis saat diwawancara di Kantornya di jalan Tuanku Tambusai, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah Selasa, (31/12), menjelaskan 
salah satu peningkatan besaran yang akan diterima oleh peserta BP Jamsostek Yakni, santunan JKM yang sebelumnya hanya Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta. 

Selain itu, bantuan beasiswa untuk JKK dan JKM, dari untuk 1 orang anak ahli waris senilai total Rp 12 juta, menjadi untuk 2 orang anak ahli waris, untuk bantuan pendidikan sejak TK sampai kuliah senilai maksimal Rp 174 juta.

"Sehingga adanya PP Nomor 82 Tahun 2019 ini, sangat bermanfaat untuk yang menjadi peserta BP Jamsostek. Untuk itu di tahun 2020 kita melakukan sosialisasi dan berharap masyarakat pekerja untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta atau Anggota dan juga kepada Perusahaan yang ada di Rokan Hulu," katanya.

Ridwan Lubis yang menggantikan Kepala KCP sebelumnya Sawir Achmadi, Pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah khususnya Bapak Presiden RI Joko Widodo, karena membuat peserta aktif akan mendapat peningkatan manfaat yang signifikan. 

Selain itu Dia juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yang telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2018 tentang honor, Pegawai Kecamatan, Kelurahan dan Desa untuk menjadi kepesertaan BP Jamsostek.

"Harapan, yang masih belum menjadi peserta, ditahun 2020 seluruh nya bisa menjadi peserta, karena sangat pentingnya BP Jamsostek ini bagi masyarakat pekerja di seluruh Indonesia termasuk di Rokan Hulu," tuturnya.

Lanjutnya, selama sudah empat Tahun sejak Tahun 2015 di Kabupaten Rokan Hulu, yang sudah ikut menjadi kepesertaan BP Jamsostek terus meningkat mencapai 18 Ribu dari 830 badan usaha. 

"Untuk tahun 2019 dengan target 9000 peserta dan kita mencapai hanya 2500 peserta. Kedepan kita terus melakukan sosialisasi bersamaan dengan PP nomor 82 Tahun 2019 ini," imbuhnya.

"Kami sangat mendukung langkah pemerintah mengeluarkan PP ini karena peningkatan manfaat ini tentunya akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian," tambahnya lagi (Fah).



komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.