Rabu, 22 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • KP2KP Rohul : Mari Yang Miliki NPWP Bayar Pajaknya Hingga Akhir Bulan Maret

KP2KP Rohul : Mari Yang Miliki NPWP Bayar Pajaknya Hingga Akhir Bulan Maret

Laporan : Fahrin Wawuru
admin
Jumat, 21 Feb 2020 12:26
Fahrin
Foto Kepala Kantor Pajak (KP2KP) Pasirpangarayan Larisman Gaja saat diwawancara reporter media ini dikantor nya, Jumat (21/2)
ROKAN HULU - Dalamrangka peningkatan pembangunan yang berkelanjutan khususnya di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Pihak Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan, (KP2KP) Pasir Pangarayan cabang Bangkinang menghimbau seluruh masyarakat untuk kewajibannya Laporan SPT Pajak Tahunan 2019 paling lambat tanggal 31 Maret 2020 untuk wajib pajak pribadi yang sudah miliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Pajak (KP2KP) Pasirpangarayan Larisman Gaja kepada reporter media ini dikantor nya, Jumat (21/2). Katanya untuk 
Laporan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pribadi bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.

Dijelaskannya, wajib pajak yakni, perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya,
Badan saha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
firma, kongsi,koperasi, dana pensiun.

Persekutuan,perkumpulan,
yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik, atau
organisasi lainnya dan lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

"Pelaporan wajib pajak dilakukan sendiri (Self Assessment) dan bisa langsung dilaksanakan secara online dengan mengunjungi website wwwhttps:/djp.pajak.go.id, dengan diisi SPT berapa jumlah gaji atau penghasilan setahun dan jumlah pajak yang sudah dibayar kan atau yang sudah dipotong oleh pemberi kerja," tuturnya.

Larisman mengharapkan  kepada masyarakat wajib pajak untuk tetap sadar akan pelaporan pajaknya dengan tidak jatuh tempo tanggal
31 Maret 2020 ini. Kerena bila ada keterlambatan, wajib pajak akan  dikenakan sanksi Administrasi  Rp 100.000, masuk dalam kas negara, pembayarannya di Kantor POS dan Bank Pemerintah dan Swasta atau Bank Persepsi.

"Semoga dengan kita menyadari artinya pajak, harapan berbagai  pembangunan di Kabupaten Rokan Hulu bisa meningkat, karena pajak yang kita bayarkan tetap untuk kita.
Pajak kita untuk kita," pungkas Kepala KP2KP Pasirpengaraian cabang Bangkinang. 

Untuk diketahui pajak-pajak yang dipungut Pemerintah Daerah tingkat Propinsi meliputi: Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan,Pajak Rokok,

Selanjutnya, yang dipungut Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten/Kota meliputi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan pajak pribadi perorangan yang miliki NPWP. (Fah).



komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki