(FotoGoriau.com)
JAKARTA â€" Separuh lebih daratan Kabupaten Kepulauan Meranti kini berada dalam kawasan yang dibatasi perizinannya. Kondisi ini menjadi sorotan serius Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti saat melakukan pertemuan dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI) di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Kabupaten Kepulauan Meranti tercatat memiliki luas wilayah 362.709,27 hektare. Namun dari total tersebut, sebanyak 209.673,9 hektare atau 57,6 persen masuk dalam kategori Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB). Artinya, lebih dari setengah wilayah daratan Meranti berada dalam zona pembatasan izin baru.
Tak hanya itu, kawasan yang sama sekali tidak dapat dimanfaatkan tercatat seluas 139.861,63 hektare atau 37,1 persen dari total luas wilayah. Sementara areal penggunaan lain (APL) yang terbebas dari PIPPIB hanya tersisa 18.174,07 hektare atau sekitar 5,3 persen saja.
Komposisi tersebut memperlihatkan betapa sempitnya ruang yang benar-benar dapat dikelola secara leluasa untuk pembangunan, pelayanan publik, maupun penguatan ekonomi masyarakat. Dengan ketersediaan lahan efektif yang sangat terbatas, pemerintah daerah menghadapi tantangan besar dalam merealisasikan berbagai program strategis.
Pertemuan dengan Kemenhut RI dipimpin langsung Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin SM MM. Turut mendampingi Kepala Kantor Pertanahan Meranti Dat Janwarta Ginting, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan & Pembangunan Randolph W. Hutauruk, Kepala Dinas Perkimtan-LH Agustiono, serta Kepala Bidang Pertanahan Dinas PUPR Widya.
Dalam paparannya, Muzamil menegaskan bahwa kondisi tersebut membuat daerah seakan kehilangan keleluasaan untuk mengelola wilayahnya sendiri.
"Dari data dan situasi ini Pak Direktur bisa melihat bahwa kami dibuat tidak bisa apa-apa di kawasan kami sendiri, bahkan memungut PBB saja kami tidak bisa, apalagi untuk membangun," tegas Wabup Muzamil.
Ia menjelaskan, penetapan PIPPIB dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. Beberapa kawasan yang telah dikuasai masyarakat bahkan sudah terdaftar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023, termasuk di ibu kota kabupaten Selatpanjang, justru masuk dalam kawasan PIPPIB.
Menurut Muzamil, kondisi tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan berbagai program prioritas nasional yang membutuhkan kepastian lahan, seperti pembangunan SPPG, Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih, hingga program Ketahanan Pangan dan Ketahanan Energi.
"Jadi pertemuan ini bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Prabowo dalam Rakornas bersama Kepala Daerah beberapa waktu lalu di Sentul. Kami sangat berharap penetapan ini dapat diverifikasi kembali sesuai kondisi riil di lapangan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Dat Janwarta Ginting, menjelaskan bahwa karakteristik wilayah Meranti yang didominasi lahan gambut turut memengaruhi kebijakan tata kelola kawasan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjalankan program PTSL untuk memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.
"Pendaftaran tanah ini sesuai dengan amanat Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyatakan bahwa "Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah," jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa PTSL merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional.
"Pelaksanaan program PTSL tentu menjadi angin segar bagi masyarakat, karena merupakan program percepatan yang dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Namun, dalam praktiknya belum dapat berjalan secara maksimal, karena terdapat benturan regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah, sehingga menghambat pelaksanaan PTSL tersebut," jelasnya.
Dat menambahkan, salah satu regulasi yang menimbulkan irisan kebijakan adalah Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Melalui pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap adanya evaluasi dan verifikasi ulang terhadap penetapan PIPPIB, agar kebijakan perlindungan lingkungan tetap berjalan tanpa menutup ruang hidup masyarakat serta kebutuhan pembangunan daerah. (Grc)
Sumber: GoRiau.com
Berita