Selasa, 02 Jun 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Korban Malapraktik Eks Finalis Putri Indonesia Riau Bertambah, Operasi Bibir Gagal

Korban Malapraktik Eks Finalis Putri Indonesia Riau Bertambah, Operasi Bibir Gagal

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 02 Jun 2026 14:39
PEKANBARU-Kasus hukum yang menjerat eks finalis Putri Indonesia asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri, belum berakhir. Di tengah proses pelimpahan perkara dugaan malapraktik yang telah dinyatakan lengkap (P-21), Jeni kembali menghadapi persoalan hukum baru.

Kali ini, Penyidik Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah menangani laporan dari korban lain yang juga berkaitan dengan dugaan tindakan medis yang dilakukan Jeni.

Laporan tersebut diajukan oleh Ratih Indriani pada 25 Mei 2026. Pada hari yang sama, penyidik langsung menggelar perkara dan memutuskan meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam dugaan praktik medis ilegal tersebut.

“Penyidik resmi meningkatkan status laporan kedua yang berkaitan dengan dugaan tindakan medis yang dijalani korban ke tahap penyidikan,” ujar Ade, Selasa (2/6/2026).

Sebelumnya, dalam perkara pertama, korban berinisial NS mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius setelah menjalani prosedur facelift dan eyebrow yang dilakukan Jeni. Korban menderita cacat permanen.

Sementara itu, laporan yang diajukan Ratih berkaitan dengan tindakan lips surgery atau operasi bibir yang dijalaninya. Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana dalam prosedur tersebut.“Penyidik kini masih mendalami unsur pidana serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam tindakan medis tersebut,” kata Ade.

Ia menegaskan, pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menangani perkara ini berdasarkan alat bukti dan proses penyelidikan maupun penyidikan yang berjalan. Semua akan diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Diketahui, Jeni menjalankan praktik kecantikan di Arauna Beauty, yang berlokasi di Pekanbaru. Dalam praktiknya, ia diduga bertindak layaknya dokter meski tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran maupun status sebagai tenaga kesehatan.

Praktik tersebut telah berlangsung sejak 2019, setelah Jeni mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta dan memperoleh sertifikat yang semestinya diperuntukkan bagi tenaga medis.

Sertifikat itu kemudian digunakan untuk membuka layanan kecantikan dan menawarkan berbagai prosedur estetika, termasuk tindakan yang masuk kategori medis.

Padahal, prosedur seperti facelift dan tindakan invasif lainnya hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi dan izin resmi.

Akibat praktik tersebut, sejumlah pasien dilaporkan mengalami luka serius. Bahkan, salah satu korban disebut mengalami infeksi berat hingga mengalami cacat permanen setelah menjalani tindakan di klinik milik tersangka.

Jeni ditangkap oleh tim penyidik pada Selasa (28/4/2026) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.(cakaplah).
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.