Rabu, 29 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Masalah Dapebun, PTPN V Sebut Pensiun Sama Dengan PHK, Bank Mandiri Membantah

Masalah Dapebun, PTPN V Sebut Pensiun Sama Dengan PHK, Bank Mandiri Membantah

Laporan : Sahril Ramadhana
Rabu, 03 Feb 2016 11:52
Istimewa

LUBUKDALAM – Permasalahan Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) dua karyawan PT Perkebunan Nusantara V ( PTPN V ) yang berada di kecamatan Lubuk Dalam kabupaten Siak sepertinya belum menemui titik terang.

Pasalnya hingga sekarang Dapenbun yang kata Undang-undang Dana Pensiun Nomor 11 tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 1992 tentang Dana pensiun pemberi Kerja dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 510, yang salah satu tugas Dapenbun menjelaskan bahwa Dapenbun dalam melakukan pembayaran Manfaat Pensiun dituntut untuk memberikan pelayanan yang mudah dan cepat dengan pembayaran yang tepat waktu, tepat jumlah dan tepat orang. Dalam hal Kewajiban Aktuaria lebih besar dibandingkan dengan Kekayaan Untuk Pendanaan maka akan timbul beban luran Tambahan dari Pemberi Kerja ini tidak sesuai dengan faktanya.

Seperti yang dialami dua karyawan PTPN V yang belum menerima Dapenbun belum juga menerima haknya seperti yang diamanatkan undang undang tersebut.

Kedua karyawan tersebut ialah, Ngadiman dan Sparrudin Simangunsong, keduanya tidak dapat menerima karena ada menyangkut dana pinjaman dari pihak Bank Mandiri Lubuk Dalam.

Tidak didapatkannya hak mereka ini terungkap saat pihak perusahaan melakukan diskusi, Rabu (27/1) dengan mantan karyawan yang mereka pensiunkan dalam beberapa bulan terakhir untuk memberikan penjelasan dalam permasalahan tersebut.

Dalam diskusi tersebut juga dihadiri Pimpinan Cabang Bank Mandiri kecamatan Lubuk Dalam, dan Ketua SP BUN PTPN V Lubuk Dalam. Dalam diskusi tersebut, mantan karyawan perusahan, mempertanyakan kepada pihak pimpinan cabang Bank Mandiri yang tidak mencairkan uang Dapenbun mereka yang sudah ditransfer pihak perusahaan ke Bank Mandiri.

Pimpinan Cabang Bank Mandiri, menjelaskan bahwa untuk Ngatiman mereka sudah membuat kesepakatan bahwasanya uang tersebut diambil sebagian untuk memperkecil bayaran yang dipinjamnya ke Bank Mandiri.

" Untuk pak Ngadiman kita sudah buat kesepakatan, bahwa uang tersebut kita tahan sebagian untuk menutupi bayaran pinjaman beliau ke bank Mandiri, " ujar Pimpinan Cabang Bank Mandiri kecamatan Lubuk Dalam.

Lanjutnya, sedangkan untuk  Safaruddin Simangunsong, mereka belum melakukan kesepakatan, mungkin mereka akan menemukan titik terang nantinya.

Menanggapi pernyataan pimpinan cabang bank Mandiri, Ngatiman menjelaskan, bahwa ia belum membuat kesepakatan tertulis dengan pihak Bank Mandiri. " Saya belum menandatangani apa pun dengan bank Mandiri, apa lagi pernyataan tersebut, " ungkapnya.

Hal sedemikian rupa juga diutarakan Safaruddin Siamangunsong, ia menjelaskan tidak mau tahu masalah pembayaran tersebut, pasalnya dalam perjanjian dengan pihak Bank Mandiri tidak ada kaitannya dengan uang Dapenbun.

" Dulu yang kita sepakati, untuk membayar kredit pinjaman kita di Bank Mandiri dengan uang Gaji, bukan dengan uang yang lain-lainnya, " pungkasnya.

Melihat pernyataan tersebut pihak media mencoba mempertanyakan kepada pihak Bank Mandiri Cabang Lubuk Dalam, syarat-syarat karyawan tidak berhak lagi membayar kredit mereka ke pihak Bank Mandiri, dengan tegas Pimpinan Cabang Bank Mandiri menjawab, jika karyawan di PHK dan meninggal dunia.

" Dalam surat kesepakatan ini, cuman karyawan yang di PHK dan meninggal dunia yang tidak berhak lagi membayar kreditnya di Bank, alias lunas, " pungkas Pimpinan Cabang Bank Mandiri kecamatan Lubuk Dalam.

Lanjutnya, memang didalam pernyataan ini tidak disebutkan bahwa karyawan yang pensiun tidak lagi membayar kredit mereka di Bank Mandiri.

Melihat pernyataan tersebut pihak media mempertanyakan kepada pihak bank Mandiri, tentang ditahannya uang Dapenbun mantan karyawan PTPN V Lubuk Dalam, Pimpinan Cabang Bang Mandiri bungkam terhadap pertanyaan tersebut, melainkan Humas PTPN V Lubuk Dalam Yusdi yang menjawab Pertanyaan tersebut. " Pensiun juga dapat diartikan PHK, " ujarnya.

Melihat pernyataan pihak Humas, bahwa Pensiun juga dapat diartikan sebagai di PHK, berarti mantan karyawan tersebut tidak berhak untuk membayar kredit mereka di Bank Mandiri dan berhak mendapatkan uang pensiunan dari PTPN V Lubuk Dalam yang disebut dengan Dapenbun.

Melihat kondisi ini, ketua SP BUN juga menjelaskan bahwa, ia akan mendiskusikan hal ini ke Disnaker kabupaten Siak, untuk menemukan titik terang. "Saya yang langsung ke Depnaker," pungkas Ketua SP BUN PTPN V Lubuk Dalam, Pedoman Ginting. (ril)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 29 Jul 2026 10:17

    Bupati Afni Cari Terobosan, 9 Perusahaan Siap Bantu Material Perbaikan Jalan KITB–Sungai Rawa

    SIAK-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menggandeng sembilan perusahaan untuk mempercepat perbaikan ruas Jalan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB)â€"Sungai Rawa yang mengalami kerusakan parah sepanj

  • Rabu, 29 Jul 2026 10:16

    Inhu Resmi Jadi Tuan Rumah Piala Soeratin U-17 Riau 2026, Sekda: Semoga Lahir Prestasi Nasional

    INHU-Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Zulfahmi Adrian, AP, M.Si menghadiri peresmian pembukaan ajang bergengsi sepak bola RS Awal Bros Piala Soeratin U-17 Tingkat Provinsi Riau Tahun

  • Rabu, 29 Jul 2026 09:50

    RUU Perampasan Aset Butuh Aparat Bersih, Komisi III DPR Kumpulkan Pakar saat Reses

    JAKARTA - Komisi III DPR memastikan proses perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan berjalan dengan prinsip kehati-hatian. Meski rela menggunakan alokasi masa reses untuk m

  • Rabu, 29 Jul 2026 09:48

    Temui Bima Arya, Wabup Perjuangkan Status Meranti di RUU Kepulauan

    JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bergerak cepat memperjuangkan status wilayahnya agar diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Langkah konkret ini disampaikan

  • Rabu, 29 Jul 2026 09:46

    Terpilih Kembali Pimpin PP KBI, Ngatino Siapkan Liga Kampus hingga Liga Profesional

    JAKARTA - Pendiri yang juga Ketua Umum petahana Pengurus Pusat Kick Boxing Indonesia (PP KBI) terpilih kembali untuk memimpin organisasi beladiri itu untuk periode ketiga dalam Musyawarah Nasional (Mu

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki