Minggu, 19 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Pegawai Rohul Diberi Sanksi Tegas Bila Tambah Libur

Pegawai Rohul Diberi Sanksi Tegas Bila Tambah Libur

Laporan : Fahrin Wawuru
admin
Kamis, 26 Des 2019 08:38
Fahrin
Foto Bupati Rokan Hulu H. Sukiman saat acara di DPRD Rokan Hulu.
ROKAN HULU - Peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil
negara (ASN) maupun tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang menambah masa libur dan cuti bersama Hari Natal 24-25 Desember, bila  tanpa ada keterangan, pegawai yang bersangkutan bakal diberi sanksi tegas, sesuai dengan aturan yang berlaku.
        
Mengingat, waktu libur dan cuti bersama hanya selama dua hari
ditetapkan Pemerintah Pusat. Sehingga pada hari Kamis (26/12), tidak ada alasan, bagi ASN dan honorer dilingkungan Pemkab Rohul tidak masuk kerja seperti hari biasa, menambah atau memperpanjang libur.
        
Hal ini  ditegaskan Bupati Rohul H Sukiman, Rabu (25/12), terkait pegawai yang menambah masa libur dan cuti bersama Hari Natal 2019.
 
’’Kita akan terapkan sanksi tegas, sesuai ketentuan yang ada.
Terutama tenaga honorer maupun ASN yang menambah liburan Natal. Karena pada prinsipnya libur bersama itu dibuat agar pegawai bisa menikmati libur untuk berkumpul keluarga dan beristirahat,’’ jelasnya.

Menurutnya, sanksi disiplin yang diberikan secara tegas kepada tenaga honor dan ASN yang menambah libur dan cuti bersama Natal 2019, jika pada hari masuk kerja tidak hadir tanpa keterangan.

Mantan Dandim itu menegaskan, sanksi disiplin tidak akan
diberikan kepada pegawai terutama yang menderita sakit, dan dibuktikan dengan adanya surat keterangan sakit dari dokter yang merawat.

’’Bila pegawai honor atau ASN tidak mengikuti jadwal masa libur dan
cuti bersama seperti yang ditetapkan, masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengabsen stafnya pada apel gabungan OPD, besok (kamis, red). Selanjutnya catatan itu akan ditindaklanjuti untuk diberikan sanksi tegas,’’ sebutnya.

Tegasnya meminta Kepala OPD Rohul untuk meningkatkan pengawasan dan kinerja pegawainya terutama dalam hal
penegakan disiplin, terutama OPD yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
        
‘’Jika nantinya ada ASN yang menambah libur dan cuti bersama Hari Natal, tanpa keterangan. Berarti pegawai itu belum memiliki kesadaran untuk penegakkan disiplin didalam dirinya. Tentunya sikap pegawai itu sudah tidak mencerminkan sebagai abdi Negara. Bila disiplin pegawai
berjalan, maka akan berdampak pada pelayanan yang baik kepada
masyarakat dan berpengaruh kepada kinerja masing-masing OPD Rohul,’’tambahnya.(Fah/rls)



komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.