Kamis, 23 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemkab Rohul : Mediasi PT SAI Dengan Masyarakat 6 Desa Belum Ada Solusi.

Pemkab Rohul : Mediasi PT SAI Dengan Masyarakat 6 Desa Belum Ada Solusi.

Laporan : Fahrin Wawuru
admin
Jumat, 10 Jan 2020 08:25
Fahrin
Foto Sekda Rohul Abdul Haris S.Sos, M.Si saat diwawancara wartawan usai mediasi PT. SAI dengan masyarakat 6 Desa di Kecamatan Rambah Samo Kamis, (9/1/2020).
ROKAN HULU - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Kamis, (9/1/2020) mediasi permasalahan tututan masyarakat 6 Desa di Kecamatan Rambah Samo Dengan PT Sawit Asahan Indah (SAI). Sebelumnya juga Senin (6/1) sudah dimediasi, namun tetap belum ada solusi yang pasti. Namun akan tatap dilakukan yang terbaik.

Mediasi itu, di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Rokan Hulu di Komplek Pemda Rohul, Pasirpengaraian, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, dipimpin Sekeretaris Daerah (Sekda) H.Abdul Haris S.Sos, M.Si didampingi Kepala Bagian Adimistrasi Wilayah (Adwil) 
Muhammad Franovandi, S.STP, M.Si.

Hadir dari PT SAI ada Humas Dede Putra, dari 6 Desa Kecamatan Rambah Samo, yakni dari perwakilan masing-masing Desa Rambah Samo, Teluk Aur, Desa Sei Kuning, Lubuk Bilang, Seu Salak dan Desa Lubuk Napal 

Hadir juga dari Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hulu Ada Alirman. Tampak Kasat Intelkam Polres Rohul AKP Edi Sutomo SH bersama beberapa Personinya, mantan Camat Rambah Samo Ari Gunadi SSTP dan lainnya.

Mediasi, awalnya dipicu adanya tuntuan masyarakat yang meminta Hak diatas Kebun Sawit dari PT SAI, seluas 20 persen dari 5.200 Ha Areal PT SAI yang diperpanjang, sebagai Syarat Perpanjangan HGU PT SAI yang telah berakhir pada 31 Desember 2019 lalu.

Masayarakat mengatakan, bedasarkan Undang-undang Perkebunan pasal 58 UU tentang Kemitraan Usaha Perkebunan, ayat 1 menegaskan perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan perkebunan.

Yang mana warga 6 desa ini mengklaim, berhak mendapatkan fasilitasi Pembangunan Kebun Sawit dari PT SAI, dikarenakan lahan HGU PT SAI tersebut semulanya adalah Bekas Perladangan nenek Moyang mereka.

"Intinya kami meminta 20 persen dari luas perpanjangan HGU PT. SAI, namun kalau ada opsi lain, dengan lahan lain yang bisa di mitrakan, kami warga senang, namun lahan yang ditawarkan itu tidak ada lagi, semua sudah masuk di HGU PT SAI itu sendiri. Jadi 20 persen dari lahan 5.200 Hektar itu," kata Dedi Ahmad bergelar Datuk Padukosi Maharajo salah satu Nini mamak dari Desa Lubuk Napal menjawab wawan cara wartawan.

Sementara itu, menjawab wawancara wartawan Sekda Rohul Abdul Haris mengatakan mediasi ini adanya permintaan masyarakat 6 di Kecamatan Rambah Samo yang meminta 20 persen dari areal lahan perkebunan kelapa sawit PT SAI sebagai persaratan perpanjangan HGU karena HGU PT SAI sudah berakhir di Akhir Bulan Desember 2019 lalu.

Namun lanjutnya, PT SAI merespon apa permintaan masyarakat, tapi bukan dari luasan HGU nya yang 5.200 hektar, akan tetapi, Manajemen PT SAI mau membangun kebun masyarakat lebih pun dari 20 persen itu tapi lahan masyarakat itu sendiri bukan dari luasan HGU itu.

"Nah inilah yang ada perbedaan. Masyarakat meminta dari luasan HGU PT SAI dan dari PT SAI tidak dari luasan HGU, tapi kalau ada lahan masyarakat lebih dari 20 persen itu pun, mereka PT SAI mau membangun dengan sistim kemitraan, sehingga dari perbedaan itu, kita menyampaikan kepada masyarakat untuk mengajukan apa saja yang bisa menjadi solusi yang terbaik lagi," kata Sekda Rohul.

Diakui Abdul Haris, Pemkab Rohul akan berupaya yang terbaik untuk memediasi, pada dimediasi selanjutnya, ditunggu apa opsi lain usulan dari masyarakat 6 Desa selain bukan dari dalam HGU PT SAI tersebut dengan tidak saling rugi, karena  Pemkab Rohul juga tetap memberikan yang terbaik bagi yang melakukan investasi di Kabupaten yang berjulukan negeri seribu suluk ini.

"Kita berharap ada solusi yang terbaik kedepan dari kedua belah pihak, baik dari  PT SAI dan Masyarakat 6 Desa di Kecamatan Rambah Samo," tutur Sekda Rohul.

Sebelumnya, disampaikan Humas PT SAI Dede Putra, PT SAI sudah memenuhi seluruh Persyaratan yang diminta dalam perpanjangan HGU Perusahaan. PT SAI telah Memfasilitasi Pembangunan Kebun Sawit Di 8 Desa Yang Berbatasan Langsung Dengan Perusahaan masing-masing Desa Sungai Kuning, Teluk Aur Lubuk Bilang,  Lubuk Bendahara Timur, Pematang Tebih, Ngaso Dan Kota Intan lebih dari 20 persen sesuai yang disayaratkan. 

"Di Kecamatan Rambah samo juga sudah kita lakukan fasilitasi pembangunan kebun Sawit itu di 3 desa yang berbatasan langsung dengan PT SAI. Jika masyarakat Rambah Samo ingin PT SAI memfasilitasi pembangunan kebun silahkan, tapi bukan yang didalam HGU, kita bisa malaksanakannya," kata Humas PT SAI.

Untuk diketahui, mediasi juga sudah dilakukan beberapa kali, namun selalu menemui jalan buntu. Dan pada akhirnya, wargapun berencana melakukan pemancangan lahan HGU PT SAI, yang menurut mereka sudah Habis per 31 Desember 2019 lalu. 

Bahkan, dikabarkan ada 2 warga ditahan Polisi dikarenakan melakukan penebangan terhadap  pohon Sawit Milik PT. SAI.

Dalam Mediasi Tersebut, Salah Seorang Tokoh Masyarakat  Anwar Siregar mengatakan, Masyarakat 6 Desa meminta penjelasan PT SAI terkait Selisih Areal HGU yang sebelumnya seluas 7.923 Ha menjadi 5.200 Ha pada pengajuan perpanjangan HGU oleh PT SAI.

“Kemana perginnya sisa lahan HGU itu. Selain itu Kami juga menuntut mendapatkan Fasilitasi Kebun Sawit sebesar 20 persen dari luas Areal HGU PT SAI yang dperpanjang  sesuai peraturan yang berlaku", ungkap Anwar Siregar saat itu.



komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki