Peristiwa
Penumpang Kena Serangan Jantung, Thai Airways Mendarat Darurat di Makassar
detik.com
Rabu, 18 Sep 2019 12:44
"Saat pesawat mendarat, petugas airnav dan petugas bandara segera melakukan evakuasi untuk perawatan penumpang yang terkena serangan jantung di klinik bandara," ujar GM Airnav Makassar Rosedi kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).
Setelah mendapat penanganan medis, penumpang yang tidak disebutkan identitasnya ini dinyatakan sehat dan dapat melanjutkan kembali penerbangannya. Pesawat mendarat darurat di Makassar sekitar pukul 06.00 Wita.
Saat ini para penumpang Thai Airways ditempatkan di sekitar terminal Bandara Sultan Hasanuddin untuk menunggu pesawat Airbus A350-TG 465 diterbangkan kembali menuju Melbourne.
Sejak Januari 2026, Pemko Pekanbaru Sudah Rampungkan Pengaspalan 23 Kilometer Jalan
PEKANBARU-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Edward Riansyah menyebut, hingga pertengahan 2026, telah menyelesaikan pengaspalan di 19 ruas jalan dengan total panjang
Tujuh Titik Panas Terdeteksi di Riau, Warga Diminta Waspada Karhutla
PEKANBARU - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus membayangi kawasan regional Sumatera. Kendati potensi hujan membayangi sejumlah wilayah, satelit BMKG justru mendeteksi kemunculan
Di Era Richard Tampubolon, PBTI Jadikan Jakarta Panggung Laga Juara Taekwondo Dunia dan Kampiun Asia
JAKARTA - Masyarakat taekwondo Indonesia boleh bangga. Tujuh hari lagi, Jakarta akan menjadi panggung pertarungan para taekwondoin terbaik dunia. Para juara dunia, hingga peraih gelar turnamen interna
Buru-buru Sudah Malam', Alasan Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan
JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Saat proses penahanan dan digiring keluar dari gedung Kejaksaan Agung menuju mobil
Bela Google Terkait Denda Rp18 Triliun, Trump Ancam Tarif Baru untuk Uni Eropa
JAKARTA - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump membela perusahaan teknologi Google yang baru saja dijatuhi sanksi denda senilai 890 juta euro atau 1 miliar dolar AS oleh Uni Eropa. Denda yang setara