Sabtu, 25 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Pinjam Uang Tetangga, 2 Janda di Sidoarjo Terancam Kehilangan Rumah

Peristiwa

Pinjam Uang Tetangga, 2 Janda di Sidoarjo Terancam Kehilangan Rumah

detik.com
Sabtu, 21 Sep 2019 11:11
detik.com
Sidoarjo - Dua janda di Sidoarjo terancam kehilangan tempat tinggal. Mereka terlilit utang dan merasa menjadi korban penggelapan surat rumah.

Dua janda itu yakni Nafiah (62) dan Sulastri (54). Mereka tinggal di Desa Sukorejo, RT 07 RW 02, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Kakak beradik itu akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sidoarjo. Mereka merasa ditipu dan menduga adanya penggelapan surat rumah serta pemalsuan KTP yang dilakukan oleh oknum.

Sidoarjo - Dua janda di Sidoarjo terancam kehilangan tempat tinggal. Mereka terlilit utang dan merasa menjadi korban penggelapan surat rumah.

Dua janda itu yakni Nafiah (62) dan Sulastri (54). Mereka tinggal di Desa Sukorejo, RT 07 RW 02, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Kakak beradik itu akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sidoarjo. Mereka merasa ditipu dan menduga adanya penggelapan surat rumah serta pemalsuan KTP yang dilakukan oleh oknum.

Utang Nafiah dan adiknya terus bertambah. Setiap kali meminjam uang, H hanya mencatat pada rekapan utang yang dibawanya. Kemudian sekitar Maret 2011, H melalui ayahnya meminta surat tanah yang ditempati dua janda itu beserta keluarganya.

"Alasannya sebagai jaminan, karena utangnya sudah menumpuk," tambah Fury.

Namun tanpa dihadiri Nafiah dan keluarganya, Fury melanjutkan, H yang diduga bekerja sama dengan perangkat desa setempat membuat surat perjanjian jual beli atas surat rumah dalam bentuk petok D yang tercantum buku letter C desa no 92 itu.

Dalam surat perjanjian jual beli nomor 590/05/404.73.15/2011 itu, seolah-olah almarhum Said, ayah Nafiah beserta kelima anaknya hadir untuk tanda tangan. Padahal mereka tidak pernah hadir dalam perjanjian itu.


Berbekal surat perjanjian jual beli itu, H kemudian menjual tanah dan bangunan kepada ES pada 2014. Karena masih atas nama pemilik, akhirnya dibuat ikatan jual beli nomor 299 dan surat kuasa nomor 300 tertanggal 27 November 2014 di hadapan notaris.

"Yang jelas akte notaris ini cacat hukum karena pihak penjual dalam hal ini tidak pernah hadir di kantor notaris tersebut untuk tanda tangan. Diduga tanda tangan itu dipalsukan," terang Fury.

Lebih jauh Fury menjelaskan, kemudian pada 28 Juli 2015 dibuat akte jual beli nomor 946. Dari akte tersebut terbit sertifikat hak milik nomor 713 atas nama ES. Sejak itulah berbagai teror dan intimidasi dialami Nafiah dan Sulastri. Bahkan
kedua janda itu juga pernah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Keduanya kalah dalam persidangan.

"Karena selama persidangan perdata mereka yang buta huruf itu berjuang sendiri tanpa didampingi penasehat hukum. Setelah mengetahui hal itu kami sebagai kuasa hukum akan melakukan banding," pungkasnya.
Peristiwa
Berita Terkait
  • Sabtu, 25 Jul 2026 10:11

    Simpan Sabu 25 Gram di Kloset, Pria di Rohul Diringkus Polsek Rokan IV Koto

    PASIR PANGARAIAN - Seorang pria berinisial M A, 21 tahun, ditangkap jajaran Polsek Rokan IV Koto, Rohul. Sejumlah barang bukti diduga sabu yang disimpan di kloset berhasil diamankan.Penangkapan MA dil

  • Sabtu, 25 Jul 2026 10:09

    Satresnarkoba Polres Dumai Gagalkan Peredaran Tiga Jenis Narkotika dari Tersangka WS

    DUMAI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai, kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy S

  • Sabtu, 25 Jul 2026 10:03

    Kopdes Merah Putih Akan Salurkan Bantuan Sosial, Pemerintah Diminta Jangan Mempersulit Rakyat

    Pendistribusian bantuan sosial kini akan diatur ulang.Salah satunya dengan menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) sebagai pusat layanan penyaluran bansos dalam satu lokasi.Saat ini, p

  • Sabtu, 25 Jul 2026 09:59

    Kurir Narkoba Asal Aceh Tertangkap Bawa Sabu 2 Kg di Bandara Pekanbaru, Hendak Berangkat ke Jakarta

    PEKANBARU - Upaya seorang kurir narkoba menyelundupkan 2 Kg sabu ke Jakarta kandas di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Pria berinisial AS itu ditangkap setelah koper yang dibawanya

  • Sabtu, 25 Jul 2026 09:55

    Usut Dugaan Pelanggaran Etik, BK DPRD Riau Periksa 10 Saksi

    PEKANBARU - Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau tengah mempercepat penanganan dugaan pelanggaran etik yang menyeret dua anggota dewan, Parisman Ikhwan dan Indra Gunawan Eet. Penyelidikan ini menyusul insi

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki