Minggu, 26 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Pinjam Uang Tetangga, 2 Janda di Sidoarjo Terancam Kehilangan Rumah

Peristiwa

Pinjam Uang Tetangga, 2 Janda di Sidoarjo Terancam Kehilangan Rumah

detik.com
Sabtu, 21 Sep 2019 11:11
detik.com
Sidoarjo - Dua janda di Sidoarjo terancam kehilangan tempat tinggal. Mereka terlilit utang dan merasa menjadi korban penggelapan surat rumah.

Dua janda itu yakni Nafiah (62) dan Sulastri (54). Mereka tinggal di Desa Sukorejo, RT 07 RW 02, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Kakak beradik itu akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sidoarjo. Mereka merasa ditipu dan menduga adanya penggelapan surat rumah serta pemalsuan KTP yang dilakukan oleh oknum.

Sidoarjo - Dua janda di Sidoarjo terancam kehilangan tempat tinggal. Mereka terlilit utang dan merasa menjadi korban penggelapan surat rumah.

Dua janda itu yakni Nafiah (62) dan Sulastri (54). Mereka tinggal di Desa Sukorejo, RT 07 RW 02, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Kakak beradik itu akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sidoarjo. Mereka merasa ditipu dan menduga adanya penggelapan surat rumah serta pemalsuan KTP yang dilakukan oleh oknum.

Utang Nafiah dan adiknya terus bertambah. Setiap kali meminjam uang, H hanya mencatat pada rekapan utang yang dibawanya. Kemudian sekitar Maret 2011, H melalui ayahnya meminta surat tanah yang ditempati dua janda itu beserta keluarganya.

"Alasannya sebagai jaminan, karena utangnya sudah menumpuk," tambah Fury.

Namun tanpa dihadiri Nafiah dan keluarganya, Fury melanjutkan, H yang diduga bekerja sama dengan perangkat desa setempat membuat surat perjanjian jual beli atas surat rumah dalam bentuk petok D yang tercantum buku letter C desa no 92 itu.

Dalam surat perjanjian jual beli nomor 590/05/404.73.15/2011 itu, seolah-olah almarhum Said, ayah Nafiah beserta kelima anaknya hadir untuk tanda tangan. Padahal mereka tidak pernah hadir dalam perjanjian itu.


Berbekal surat perjanjian jual beli itu, H kemudian menjual tanah dan bangunan kepada ES pada 2014. Karena masih atas nama pemilik, akhirnya dibuat ikatan jual beli nomor 299 dan surat kuasa nomor 300 tertanggal 27 November 2014 di hadapan notaris.

"Yang jelas akte notaris ini cacat hukum karena pihak penjual dalam hal ini tidak pernah hadir di kantor notaris tersebut untuk tanda tangan. Diduga tanda tangan itu dipalsukan," terang Fury.

Lebih jauh Fury menjelaskan, kemudian pada 28 Juli 2015 dibuat akte jual beli nomor 946. Dari akte tersebut terbit sertifikat hak milik nomor 713 atas nama ES. Sejak itulah berbagai teror dan intimidasi dialami Nafiah dan Sulastri. Bahkan
kedua janda itu juga pernah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Keduanya kalah dalam persidangan.

"Karena selama persidangan perdata mereka yang buta huruf itu berjuang sendiri tanpa didampingi penasehat hukum. Setelah mengetahui hal itu kami sebagai kuasa hukum akan melakukan banding," pungkasnya.
Peristiwa
Berita Terkait
  • Minggu, 26 Jul 2026 11:47

    Senyum Itu Akhirnya Kembali, TMMD Hadirkan Air Bersih, Warga Tak Lagi Hidup Dalam Krisis Air

    Halmahera Timur-Keberhasilan Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Kodim 1505/Tidore menemukan dan mengebor sumber mata air yang sangat tawar serta layak dikonsumsi menjadi kabar yang memb

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:51

    Sejak Januari 2026, Pemko Pekanbaru Sudah Rampungkan Pengaspalan 23 Kilometer Jalan

    PEKANBARU-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Edward Riansyah menyebut, hingga pertengahan 2026, telah menyelesaikan pengaspalan di 19 ruas jalan dengan total panjang

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:28

    Tujuh Titik Panas Terdeteksi di Riau, Warga Diminta Waspada Karhutla

    PEKANBARU - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus membayangi kawasan regional Sumatera. Kendati potensi hujan membayangi sejumlah wilayah, satelit BMKG justru mendeteksi kemunculan

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:20

    Di Era Richard Tampubolon, PBTI Jadikan Jakarta Panggung Laga Juara Taekwondo Dunia dan Kampiun Asia

    JAKARTA - Masyarakat taekwondo Indonesia boleh bangga. Tujuh hari lagi, Jakarta akan menjadi panggung pertarungan para taekwondoin terbaik dunia. Para juara dunia, hingga peraih gelar turnamen interna

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:19

    Buru-buru Sudah Malam', Alasan Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan

    JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Saat proses penahanan dan digiring keluar dari gedung Kejaksaan Agung menuju mobil

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki