"Total 228 tersangka perorangan dengan tersangka korporasi bertambah menjadi lima," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).
Dedi merinci, untuk Polda Riau ada 47 tersangka perorangan dengan 1 tersangka korporasi. Kemudian Sumatera Selatan dengan 27 tersangka perorangan dan 1 tersangka korporasi. "Polda Jambi ada 14 tersangka perorangan, Polda Kaliantan Selatan ada 4 tersangka perorangan," jelas dia.
Kemudian, lanjutnya, ada dua korporasi di kalimantan Barat yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan 61 tersangka perorangan. Sementara di Kalimantan Tengah ada 65 tersangka perorangan dan 1 tersangka korporasi.
"Untuk yang masih proses sidik total ada 102 kasus perorangan dan 4 korporasi. Yang masuk tahap I ada 40 kasus, P21 ada 2 kasus, dan Tahap II itu 22 kasus," Dedi menandaskan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan telah membentuk tim penilai untuk mengawasi kinerja jajaran Polri mulai dari tingkat Polsek hingga Polda dalam menangani penegakan hukum perkara kebakaran hutan dan lahan.
"Kita intensifkan penegakan hukum. Saya sampaikan kepada jajaran, saya sudah bentuk tim," tegas Tito usai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Pekanbaru, Senin malam.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2907228/original/091246900_1568120539-20190910-Asap-Karhutla-Selimuti-Pekanbaru-FANANI-4.jpg)