Rabu, 22 Jul 2026
Presiden Joko Widodo Serahkan SK Perhutanan Sosial di Rohul
Laporan : Fahrin Wawuru
admin
Minggu, 23 Feb 2020 08:16
Fahrin
PEKANBARU - dikutip dari kompas.com Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada masyarakat di Provinsi Riau, Jumat (21/2/2020).
SK Perhutanan Sosial diserahkan Jokowi kepada perwakilan kelompok masyarakat, bertempat di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Kasim di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.
Turut dihadiri Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Gubernur Riau, Syamsuar.
Sebanyak 41 SK yang diserahkan untuk 20.890 kepala keluarga di Riau, dengan total luas pengelolaan lahan mencapai 73.670 hektar.
SK Perhutanan Sosial tersebut diterima oleh perwakilan kelompok masyarakat dari 9 kabupaten, masing-masing Kabupaten Kampar, Indragiri Hilir, Kuantan Singingi, Rokan Hulu Selatan, Rokan Hilir, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Siak dan Kabupaten Bengkalis.
"Saya titip pesan, kita ini memiliki di seluruh Indonesia 12,7 juta hektare. Yang sudah kita serahkan seperti ini 4 juta hektaer lebih sedikit," kata Jokowi dalam pidatonya.
Jokowi berpesan kepada masyarakat di Kabupaten Siak untuk menggunakan SK tersebut sebaik mungkin.
"Yang ingin saya sampaikan, kalau sudah diberi segera dimanfaatkan. Itu segera dijadikan barang yang produktif secara ekonomi. Jangan dibiarkan. Hati-hati, ini saya cek, saya ikuti," tegasnya.
Jangan sampai pengelolaan hutan menjadi penyebab longsor.
"Hati-hati, harus ramah lingkungan. Dan saya juga menyampaikan, jangan sampai izinnya dipindahkan ke orang lain atau ditelantarkan," pesan Jokowi.
Saat menyampaikan pidato, Jokowi meminta tiga orang perwakilan kelompok masyarakat maju ke depan.
Masing-masing mereka diminta untuk menjelaskan pemanfaatan hutan sosial dan hutan adat yang telah dibuatkan SK tersebut. Ada yang rencananya menjadi tanaman produktif dan dijadikan ekowisata.
Untuk diketahui, Perhutanan Sosial adalah Sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.
Pemerintah untuk periode 2015-2019 mengalokasikan 12,7 juta hektare untuk Perhutanan Sosial, melalui skema:
1. Hutan Desa (HD) dengan tenurial HPHD atau Hak Pengelolaan Hutan Desa
2. Hutan Kemasyarakatan (HKm), izin yang diberikan adalah IUP HKm atau Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan
3. Hutan Tanaman Rakyat (HTR), izin yang diberikan adalah IUPHHK-HTR atau izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Tanaman Rakyat
4. Hutan Adat (HA), tenurialnya adalah Penetapan Pencantuman Hutan Adat
5. Kemitraan Kehutanan (KK) dalam bentuk KULIN KK atau Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan dan IPHPS atau Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial di Pulau Jawa
Permohonan HPHD, IUP HKm dan IUPHHK HTR dapat ditujukan melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Gubernur setempat. PENGAJUAN KEPADA MENTERI LHK (Fah/KC)
komentar Pembaca