Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Proses Saja Anak Saya ini Sesuai Hukum yang Belaku Pak Hakim

Proses Saja Anak Saya ini Sesuai Hukum yang Belaku Pak Hakim

Laporan : Anggi Sinaga
Jumat, 21 Okt 2016 17:39
Anggi Sinaga
Korban dan Ayah kandung Terdakwa sedang saat memberikan keterangan diruang sidang PN Rohil.
UJUNGTANJUNG - Sangat langka orang tua tidak membela anaknya. Untuk kali ini, karena anaknya yang bernama Rahmad Hidayat (22) warga Bagan Siapiapi, Kabupapten Rohil, tertangkap tangan sedang mencuri seng milik Edi Purwanto  
seorang pegawai Rutan Bagan Siapiapi pada bangunan rumahnya yang belum selesai dibangun,

Saat mengetahui anak kandungnya melakukan pencurian, ayah kandung terdakwa ini menyuruh korban memproses anaknya sesuai hukum yang berlaku.

Hal ini terungkap pada fakta persidangan, pada Kamis (20/10) sekira pukul 17.30 Wib. Dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi korban Edi Purwanto dan Sarifudin ( ayah kandung terdakwa).

Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Lukman Nulhakim SH MH didampingi dua hakim anggota, Rina Yose SH dan Andry Eswin SH, dengan Panitera Pengganti ( PP ), Ria Rica Simbolon SH. Sementara bertindak selaku JPU dari Kajari Rohil, Roni Bona Tua Hutagalung SH.

Pada kesaksian Edi Purwanto mengatakan, berawal pada Selasa (4/7/2016) sekira pukul pukul 13.00 Wib kemarin. Saat itu terdakwa datang kerumah milik korban yang baru dibangun dan belum ditempati di daerah jalan Kecamatan, Gang Suhud, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.

"Selanjutnya terdakwa naik ketas atap rumah saya, dan terdakwa membongkar atap seng rumah milik saya," kata Edi. 

Diterangkanya, setelah berhasil melepaskan atap seng tersebut. terdakwa membawa atap seng itu  kedepan rumah miliknya. "Terdakwa mengangkat atap seng tersebut," imbuhnya.

Melihat itu, lanjut Edi, ia memanggil ayah terdakwa ( Sarifudin ). Kemudian ia bersama ayah terdakwa  mendatangi terdakwa yang saat itu tengah membawa atap seng milik korban. Ketika ditanya, kenapa dibawa atap seng itu, terdakwa hanya diam dan meninggalkan mereka berdua begitu saja.

Selanjutnya, dia kembali menanyakan kepada ayah terdakwa. Bagaimana langkah selanjutnya. "Ayah terdakwa menjawab, proses saja secara hukum. Karena itulah, pada akhirnya saya membuat laporan ke Polsek Bangko, dan pada akhirnya terdakwa ditangkap hingga di proses sampai ke pengadilan ini," terang Edi.

Sementara saksi Sarifuddin membenarkan apa yang disampaikan saksi Edi. "Saya menyuruh diproses hukum, agar anak saya ini jera, dan kedepan tidak mengulangi perbuatan seperti itu lagi pak hakim," papar Sarifudin. 

Atas proses hukum yang dijalani anaknya itu, Sarifudin berharap, anaknya itu bisa kembali ke jalan yang benar. "Jadi, proses saja anak saya ini sesuai hukum yang belaku pak hakim," kata Sarifudin.

Usai mendengarkan keterangan dua saksi itu, majlis hakim menanyakan kepada terdakwa. Apakah ada bantahan terhadap keterangan yang disampaikan saksi. "Tidak ada yang mulia, keterangan yang disampaikan benar semua," kata terdakwa.

Mendengar itu, majlis hakim menunda sidang tersebut. "Sidang kita lanjutkn pada Kamis (27/10) mendatang, dengan mendengarakan keterangan terdakwa," pungkas Lukman Nulhakim sambil mengetuk palu tanda ditutupnya sidang itu.

Diluar sidang, ketika ditanya kepada JPU Roni Bona Tua Hutagalung SH, bahwa pasal yang didakwakan terhadap terdakwa. Dia mengatakan, jika terdakwa didakwa dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP, tentang pencurian. "Berapa tuntutan hukuman yang kita berikan terhadap terdakwa, nanti sajalah ya. Ikuti saja dulu nanti sidang berikutnya," tandas Roni sambil tersenyum. (asg).
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.