Senin, 27 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Rencana Nikah Sepasang Anak Usia 15 Tahun di NTB Kandas di Palu Hakim

Peristiwa

Rencana Nikah Sepasang Anak Usia 15 Tahun di NTB Kandas di Palu Hakim

detik.com
Jumat, 13 Sep 2019 15:38
detik.com
Pengadilan Agama (PA) Selong, Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak memberikan izin (dispensasi) nikah kepada sepasang siswa SMP yang ingin menikah. Orang tua mereka berharap anaknya bisa menikah dengan alasan kedua anak itu telah pacaran cukup jauh.

Awalnya, calon laki-laki yaitu RZF yang ingin menikah dengan DLL. Namun niat itu ditolak oleh Kantor Urusan Agama dengan alasan kedua anak itu belum cukup umur. Alhasil, orang tua RFZ meminta PA Selong memberikan anaknya untuk menikah.

"Di Lombok Timur ini pernikahan dini sangatlah tinggi. Dan ini menurut Bupati dipandang sebagai masalah serius. Nikah dini tidak baik dan jangan dibiarkan atau jangan diikuti praktik begini. Dilihat dari sisi mana pun nikah dini kurang baik. Secara kesehatan, anak perempuan yang melahirkan terlalu muda berisiko mengalami masalah kesehatan reproduksi. Kelahiran bayi dari rahim yang belum siap juga dapat mengakibatkan stunting," kata hakim ketua majelis, Hamzanwadi, Jumat (13/9/2019).

Hamzanwadi memotivasi RZF dan DLL supaya kembali melanjutkan pendidikannya ke tingkat SMA. Bahkan kalau bisa hingga ke bangku kuliah, demi masa depan yang lebih baik.

"Coba perhatikan, berapa banyak putra-putri Lombok yang ikut Tahfidz Al-Quran di TV. Orang Lombok banyak yang hafal Al-Quran, di sini banyak tuan guru, banyak ahli agama, di sini dikenal sebagai Pulau Seribu Masjid. Artinya, Lombok adalah gudang ilmu pengetahuan. Nah, kenapa kalian hanya puas sampai lulus SMP saja. Harusnya kalian belajar sungguh-sungguh. Raih cita-cita setinggi-tingginya. Tunjukkan orang Lombok harus berpendidikan tinggi. Kalau bisa, seperti Tuan Guru Bajang, sampai doktor ke luar negeri," ujarnya.

Hakim anggota lainnya, Apit Farid. mengingatkan bahwa cinta yang melanda RZF dan DLL itu adalah cinta monyet atau cinta anak baru gede (ABG). Untuk melangkah ke jenjang perkawinan tidak cukup dengan bermodalkan cinta saja.

Lebih dari itu perlu persiapan yang matang. Sebab, di dalam rumah tangga nanti tidak akan sepi dari masalah.

"Tidak sedikit anak-anak minta dispensasi kawin di sini, dan setelah diizinkan menikah, ternyata dalam hitungan satu atau dua tahun, ia kembali lagi ke sini untuk mengajukan gugatan cerai," kata Apit.

Kendati pun telah diberikan nasihat oleh majelis hakim, namun si orang tua tetap dengan permohonannya untuk menikahkan anaknya. Demikian juga, RZF dan DLL sama-sama mengatakan ingin segera menikah.

Sidang kemudian diskors beberapa menit untuk musyawarah majelis. Pemohon dan pihak-pihak terkait dipersilakan keluar ruang sidang.

Setelah dirasa cukup, sidang dilanjutkan kembali. Pemohon dan pihak-pihak dipanggil masuk ruang sidang. Hakim Ketua Majelis lalu membacakan hasil musyawarah majelis berupa Penetapan Nomor 144/Pdt.P/2019/PA.Sel.

"Menimbang bahwa untuk memberikan perlindungan serta menjaga agar perkawinan dapat berjalan dengan baik, sehat dan terjaga kelanggengannya, maka dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditentukan batasan umur seseorang dapat melakukan perkawinan, agar terwujud sebuah perkawinan yang ideal dengan umur yang matang. Batasan umur yang ditetapkan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan," ucap Hamzanwadi.
Dalam Pasal 7 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974, sambungnya, terkandung prinsip kedewasaan dan kematangan calon mempelai, baik secara fisik maupun mental, untuk menjamin cita-cita luhur perkawinan, sehingga teraplikasikan dengan pola relasi yang sejajar dan menganggap pasangan sebagai mitra/partner dan komunikasi dalam rumah tangga tersebut berjalan sesuai harapan.Majelis berpendapat RZF belum patut diizinkan untuk melangsungkan perkawinan, dan tidak terdapat unsur atau illat yang dapat menyebabkan RZF dikawinkan sesegera mungkin."Menetapakan, menolak permohonan Pemohon; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp186.000 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah)," pungkas Hamzanwadi.
sumber: detik.com

Peristiwa
Berita Terkait
  • Minggu, 26 Jul 2026 11:47

    Senyum Itu Akhirnya Kembali, TMMD Hadirkan Air Bersih, Warga Tak Lagi Hidup Dalam Krisis Air

    Halmahera Timur-Keberhasilan Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Kodim 1505/Tidore menemukan dan mengebor sumber mata air yang sangat tawar serta layak dikonsumsi menjadi kabar yang memb

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:51

    Sejak Januari 2026, Pemko Pekanbaru Sudah Rampungkan Pengaspalan 23 Kilometer Jalan

    PEKANBARU-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Edward Riansyah menyebut, hingga pertengahan 2026, telah menyelesaikan pengaspalan di 19 ruas jalan dengan total panjang

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:28

    Tujuh Titik Panas Terdeteksi di Riau, Warga Diminta Waspada Karhutla

    PEKANBARU - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus membayangi kawasan regional Sumatera. Kendati potensi hujan membayangi sejumlah wilayah, satelit BMKG justru mendeteksi kemunculan

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:20

    Di Era Richard Tampubolon, PBTI Jadikan Jakarta Panggung Laga Juara Taekwondo Dunia dan Kampiun Asia

    JAKARTA - Masyarakat taekwondo Indonesia boleh bangga. Tujuh hari lagi, Jakarta akan menjadi panggung pertarungan para taekwondoin terbaik dunia. Para juara dunia, hingga peraih gelar turnamen interna

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:19

    Buru-buru Sudah Malam', Alasan Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan

    JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Saat proses penahanan dan digiring keluar dari gedung Kejaksaan Agung menuju mobil

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki