Peristiwa
Rencana Nikah Sepasang Anak Usia 15 Tahun di NTB Kandas di Palu Hakim
detik.com
Jumat, 13 Sep 2019 15:38
Awalnya, calon laki-laki yaitu RZF yang ingin menikah dengan DLL. Namun niat itu ditolak oleh Kantor Urusan Agama dengan alasan kedua anak itu belum cukup umur. Alhasil, orang tua RFZ meminta PA Selong memberikan anaknya untuk menikah.
"Di Lombok Timur ini pernikahan dini sangatlah tinggi. Dan ini menurut Bupati dipandang sebagai masalah serius. Nikah dini tidak baik dan jangan dibiarkan atau jangan diikuti praktik begini. Dilihat dari sisi mana pun nikah dini kurang baik. Secara kesehatan, anak perempuan yang melahirkan terlalu muda berisiko mengalami masalah kesehatan reproduksi. Kelahiran bayi dari rahim yang belum siap juga dapat mengakibatkan stunting," kata hakim ketua majelis, Hamzanwadi, Jumat (13/9/2019).
"Coba perhatikan, berapa banyak putra-putri Lombok yang ikut Tahfidz Al-Quran di TV. Orang Lombok banyak yang hafal Al-Quran, di sini banyak tuan guru, banyak ahli agama, di sini dikenal sebagai Pulau Seribu Masjid. Artinya, Lombok adalah gudang ilmu pengetahuan. Nah, kenapa kalian hanya puas sampai lulus SMP saja. Harusnya kalian belajar sungguh-sungguh. Raih cita-cita setinggi-tingginya. Tunjukkan orang Lombok harus berpendidikan tinggi. Kalau bisa, seperti Tuan Guru Bajang, sampai doktor ke luar negeri," ujarnya.
Lebih dari itu perlu persiapan yang matang. Sebab, di dalam rumah tangga nanti tidak akan sepi dari masalah.
"Tidak sedikit anak-anak minta dispensasi kawin di sini, dan setelah diizinkan menikah, ternyata dalam hitungan satu atau dua tahun, ia kembali lagi ke sini untuk mengajukan gugatan cerai," kata Apit.
Kendati pun telah diberikan nasihat oleh majelis hakim, namun si orang tua tetap dengan permohonannya untuk menikahkan anaknya. Demikian juga, RZF dan DLL sama-sama mengatakan ingin segera menikah.
Sidang kemudian diskors beberapa menit untuk musyawarah majelis. Pemohon dan pihak-pihak terkait dipersilakan keluar ruang sidang.
Setelah dirasa cukup, sidang dilanjutkan kembali. Pemohon dan pihak-pihak dipanggil masuk ruang sidang. Hakim Ketua Majelis lalu membacakan hasil musyawarah majelis berupa Penetapan Nomor 144/Pdt.P/2019/PA.Sel.
"Menimbang bahwa untuk memberikan perlindungan serta menjaga agar perkawinan dapat berjalan dengan baik, sehat dan terjaga kelanggengannya, maka dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditentukan batasan umur seseorang dapat melakukan perkawinan, agar terwujud sebuah perkawinan yang ideal dengan umur yang matang. Batasan umur yang ditetapkan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan," ucap Hamzanwadi.
Senyum Itu Akhirnya Kembali, TMMD Hadirkan Air Bersih, Warga Tak Lagi Hidup Dalam Krisis Air
Halmahera Timur-Keberhasilan Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Kodim 1505/Tidore menemukan dan mengebor sumber mata air yang sangat tawar serta layak dikonsumsi menjadi kabar yang memb
Sejak Januari 2026, Pemko Pekanbaru Sudah Rampungkan Pengaspalan 23 Kilometer Jalan
PEKANBARU-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Edward Riansyah menyebut, hingga pertengahan 2026, telah menyelesaikan pengaspalan di 19 ruas jalan dengan total panjang
Tujuh Titik Panas Terdeteksi di Riau, Warga Diminta Waspada Karhutla
PEKANBARU - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus membayangi kawasan regional Sumatera. Kendati potensi hujan membayangi sejumlah wilayah, satelit BMKG justru mendeteksi kemunculan
Di Era Richard Tampubolon, PBTI Jadikan Jakarta Panggung Laga Juara Taekwondo Dunia dan Kampiun Asia
JAKARTA - Masyarakat taekwondo Indonesia boleh bangga. Tujuh hari lagi, Jakarta akan menjadi panggung pertarungan para taekwondoin terbaik dunia. Para juara dunia, hingga peraih gelar turnamen interna
Buru-buru Sudah Malam', Alasan Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan
JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Saat proses penahanan dan digiring keluar dari gedung Kejaksaan Agung menuju mobil