Senin, 27 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Senjata Makan Tuan, Petani di Ngawi Tewas Tersetrum Jebakan Tikus

Peristiwa

Senjata Makan Tuan, Petani di Ngawi Tewas Tersetrum Jebakan Tikus

Sabtu, 10 Agu 2019 09:30
Detik.com
Lokasi petani tewas tersetrum
NGAWI - Seorang petani di Ngawi ditemukan tewas di pematang sawah. Ia tewas tersetrum aliran listrik jebakan tikus yang dibuat sendiri.

Sang petani bernama Mulyono, warga Dusun Gadung, Desa Ngompro Kecamatan Pangkur. Ia ditemukan sudah tidak bernyawa di sawahnya yang ada di Dusun Krawut, Desa Bendo, Kecamatan Padas.

"Betul telah terjadi orang meninggal dunia yang diduga akibat tersengat arus listrik jebakan tikus di sawahnya sendiri," kata Kapolsek Padas, AKP Pujianto saat dihubungi detikcom, Sabtu (10/8/2019).

Menurut Pujianto, tewasnya korban pertama kali diketahui oleh Kasmin (44), yang juga merupakan seorang petani. Pada Jumat (9/8) pukul 19.00 WIB, Kasmin ke sawah untuk mengairi tanaman padi. Saat itu ia melihat cahaya lampu mengarah ke langit di pematang sawah.

"Saat saksi hendak melintas di sawah korban, ia melihat ada senter (lampu baterai) yang menyala di dekat pematang sawah. Setelah di dekati melihat korban tengkurap di petak sawah dan mukanya tertunduk ke lumpur sawah," katanya.

Pujianto menambahkan, saat itu saksi juga melihat ada kawat penjerat tikus tertindih lutut korban. Saksi yang terkejut lantas berteriak meminta tolong. Teriakan saksi terdengar oleh petani lain yang sedang mengairi sawah.

"Di bawah lutut kaki korban terdapat kawat penjerat tikus. Lalu saksi berteriak minta tolong untuk mematikan mesin genset di sawah korban," terangnya.

Menurutnya, pagi ini jenazah korban telah selesai diautopsi di Puskesmas Padas. Hasil dari pemeriksaan dokter, pada tubuh korban terdapat bekas luka bakar menggaris panjang 25 cm dengan lebar 3 cm.

"Hasil visum korban murni musibah terkena setrum jebakan tikusnya sendiri. Karena tidak ditemukan unsur penganiayaan," lanjutnya.

Pujianto menuturkan, pihak kepolisian sudah melakukan pelarangan penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus. Pelaku bisa dijerat ancaman lima tahun penjara jika menyebabkan orang lain celaka atau tewas tersetrum.

"Kalau korbannya orang lain bisa dijerat Pasal 359 KUHP karena kurang hati-hatinya mengakibatkan orang meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal lima tahun. Karena ini korban juga pembuat sendiri jadi tidak kita proses," pungkasnya.


(Detik.com)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Minggu, 26 Jul 2026 11:47

    Senyum Itu Akhirnya Kembali, TMMD Hadirkan Air Bersih, Warga Tak Lagi Hidup Dalam Krisis Air

    Halmahera Timur-Keberhasilan Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Kodim 1505/Tidore menemukan dan mengebor sumber mata air yang sangat tawar serta layak dikonsumsi menjadi kabar yang memb

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:51

    Sejak Januari 2026, Pemko Pekanbaru Sudah Rampungkan Pengaspalan 23 Kilometer Jalan

    PEKANBARU-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Edward Riansyah menyebut, hingga pertengahan 2026, telah menyelesaikan pengaspalan di 19 ruas jalan dengan total panjang

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:28

    Tujuh Titik Panas Terdeteksi di Riau, Warga Diminta Waspada Karhutla

    PEKANBARU - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus membayangi kawasan regional Sumatera. Kendati potensi hujan membayangi sejumlah wilayah, satelit BMKG justru mendeteksi kemunculan

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:20

    Di Era Richard Tampubolon, PBTI Jadikan Jakarta Panggung Laga Juara Taekwondo Dunia dan Kampiun Asia

    JAKARTA - Masyarakat taekwondo Indonesia boleh bangga. Tujuh hari lagi, Jakarta akan menjadi panggung pertarungan para taekwondoin terbaik dunia. Para juara dunia, hingga peraih gelar turnamen interna

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:19

    Buru-buru Sudah Malam', Alasan Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan

    JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Saat proses penahanan dan digiring keluar dari gedung Kejaksaan Agung menuju mobil

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki