Siaga Karhutla, Kapolres Kuansing Ingatkan Hal Penting Cegah Kebakaran
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 31 Jul 2024 03:22
TELUK KUANTAN- Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito,SIK.MH mengimbau masyarakat di Kabupaten Kuansing untuk berpartisipasi dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Himbauan antara lain, dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, tidak membuang puntung rokok sembarang tempat, tidak meninggalkan api dihutan dan lahan, hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.
Hal tersebut diungkapkan
Kapolres Kuansing terkait dengan diterapkan siaga Kathulta di Kabupaten
Kuansing.“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuansing, saya ingin mengimbau
terkait bahaya Karhutla, khususnya ancaman Karhutla manakala terjadi kemarau,”
jelas Kapolres, Selasa (30/7/2024).
Kapolres Kuansing juga
memerintahkan personel Polsek jajaran Polres Kuansing untuk memperhatikan
Polsek yang terdapat kawasan hutan dengan tetap melakukan patroli pada saat
siang dan malam hari, Sambil berpatroli juga melakukan sambang dan sosialisasi
bahaya dan dampak Karhutla.
Selain mengantisipasi
kebakaran pada kemarau panjang ini, Pihaknya juga memaksimalkan peran dari
Bhabinkamtibmas dan Sat Binmas Polres Kuansing yang sudah dilakukan selama Ini
dalam memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat dalam meningkatkan
kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran.
“Kita telah beri arahan
kepada jajaran terutama personel Bhabinkamtibmas agar selalu membaur bersama
warga dan rajin turun ke wilayah binaan guna menyampaikan imbauan Kamtibmas
kepada masyarakat, terutama antisipasi terjadinya kebakaran saat musim kemarau
saat ini,” ujar Kapolres.
Bagi pelaku dengan sengaja
melakukan pembakaran lahan, kebun maupun hutan, pelaku pembakaran hutan akan
dikenakan pidana dengan melanggar undang-undang No. 41 Tahun 1999 Tentang
Hutan. “Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1999 Barang
Siapa Dengan Sengaja Membakar Hutan Diancam Dengan Pidana Kurungan Penjara
Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun Dan Denda Rp. 5 Juta Rupiah.
Ditambahkan juga oleh
Kapolres, dengan ditetapkannya status siaga karhutla tahun 2024 ini, masyarakat
diminta untuk selalu waspada dan tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Kepada perusahaan juga diimbau untuk mempersiapkan peralatannya pemadam, agar
saat terjadi karhutla di perkebunan bisa siap diturunkan.(gus)